Berita Jateng
Kaca 5 Gerbong Kereta Api Pecah Dilempar Orang Tak Dikenal di Jateng, KAI Ancam Bawa Pelaku ke Hukum
Kaca sejumlah gerbong dua kereta api pecah diduga akibat batu yang dilempar orang tak dikenal saat melintas di wilayah Daop 4 Semarang.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kaca sejumlah gerbong dua kereta api pecah diduga akibat batu yang dilempar orang tak dikenal saat melintas di wilayah Daop 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Terkait hal ini, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan, PT KAI bakal menindak tegas dan membawa ke ranah hukum.
Pasalnya, aksi tersebut dapat membahayakan perjalanan kereta dan melukai penumpang maupun petugas KAI.
"KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI."
"Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," katanya, Selasa (23/7/2024).
Franoto menyampaikan, dua kereta api tersebut masing-masing KA Matarmaja dan KA Dharmawangsa.
Baca juga: Waduh Rel Kereta Api Peninggalan Belanda di Banjarnegara Dicuri, Pelaku Tertangkap
Lemparan batu terhadap KA Matarmaja terjadi pada Minggu (21/7/2024), sekitar pukul 17.05 WIB.
Saat itu, kereta relasi Malang-Semarang Jakarta itu melintas di petak jalan Stasiun Tanggung, Kabupaten Grobogan-Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak.
"Akibatnya, kaca kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6, dan ekonomi 9, pecah," terangnya.
Sehari sebelumnya, Sabtu (20/7/2024), aksi pelemparan batu juga dialami KA Dharmawangsa relasi Jakarta-Semarang-Surabaya.
Peristiwa sekitar pukul 14.35 WIB itu terjadi di petak jalan Stasiun Sragi-Stasiun Pekalongan, Kota Pekalongan, yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.
Beruntung, tidak ada korban yang terluka akibat kejadian itu.
Menurut Franoto, pelaku pelemparan terhadap kereta api dapat dijerat Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Di situ tertulis, "barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Masih di pasal yang sama, pada ayat 2, dinyatakan bahwa "jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".
| Peternakan Sapi Perah Terbesar di Indonesia Segera Hadir di Brebes, Produksi Susu Mulai 2027 |
|
|---|
| Pengusaha Jateng Pertimbangkan Rumahkan Karyawan sebelum PHK, Dampak Konflik Global |
|
|---|
| Profesi Pemandu Gunung di Jateng Banyak Diminati, 300 Orang Ingin Ikut Pelatihan |
|
|---|
| Cara Petani Semarang Kurangi Efek Cuaca Panas Ekstrem terhadap Sayuran, Pasang Blower |
|
|---|
| Zulhas Ingatkan SPPG Jangan Hanya Kejar Profit, Ungkap Selisih Rp 1000 Sudah Untung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kaca-gerbong-kereta-api-pecah-setelah-terkena-lemparan-batu-dari-orang-tak-dikenal.jpg)