Berita Jateng
Kaca 5 Gerbong Kereta Api Pecah Dilempar Orang Tak Dikenal di Jateng, KAI Ancam Bawa Pelaku ke Hukum
Kaca sejumlah gerbong dua kereta api pecah diduga akibat batu yang dilempar orang tak dikenal saat melintas di wilayah Daop 4 Semarang.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kaca sejumlah gerbong dua kereta api pecah diduga akibat batu yang dilempar orang tak dikenal saat melintas di wilayah Daop 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Terkait hal ini, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan, PT KAI bakal menindak tegas dan membawa ke ranah hukum.
Pasalnya, aksi tersebut dapat membahayakan perjalanan kereta dan melukai penumpang maupun petugas KAI.
"KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI."
"Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," katanya, Selasa (23/7/2024).
Franoto menyampaikan, dua kereta api tersebut masing-masing KA Matarmaja dan KA Dharmawangsa.
Baca juga: Waduh Rel Kereta Api Peninggalan Belanda di Banjarnegara Dicuri, Pelaku Tertangkap
Lemparan batu terhadap KA Matarmaja terjadi pada Minggu (21/7/2024), sekitar pukul 17.05 WIB.
Saat itu, kereta relasi Malang-Semarang Jakarta itu melintas di petak jalan Stasiun Tanggung, Kabupaten Grobogan-Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak.
"Akibatnya, kaca kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6, dan ekonomi 9, pecah," terangnya.
Sehari sebelumnya, Sabtu (20/7/2024), aksi pelemparan batu juga dialami KA Dharmawangsa relasi Jakarta-Semarang-Surabaya.

Peristiwa sekitar pukul 14.35 WIB itu terjadi di petak jalan Stasiun Sragi-Stasiun Pekalongan, Kota Pekalongan, yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.
Beruntung, tidak ada korban yang terluka akibat kejadian itu.
Menurut Franoto, pelaku pelemparan terhadap kereta api dapat dijerat Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Di situ tertulis, "barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Masih di pasal yang sama, pada ayat 2, dinyatakan bahwa "jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".
Hanya 6 Bulan, 29.650 Warga Jateng Tak Lagi Berstatus Miskin |
![]() |
---|
PSIS Semarang Rilis Jersey Pramusim, Biru Putih Tetap Dominan |
![]() |
---|
Datang Hanya untuk Ngadem dan Cuci Mata, Rojali dan Rohana Bikin Mal di Semarang Terancam Tutup |
![]() |
---|
Ironi Kabupaten Tetangga Kota Semarang, 32 Ribu Warganya Menganggur |
![]() |
---|
Kreatif Mahasiswa UMP Ciptakan Sunblock dari Kulit Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.