Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Jateng

Wacana Penghapusan Seragam Batik untuk Siswa SD dan SMP Blora

Dinas Pendidikan Kabupaten Blora membuka opsi meniadakan penggunaan seragam batik bagi siswa SD dan SMP

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Ilustrasi siswa 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora membuka opsi meniadakan penggunaan seragam batik bagi siswa SD dan SMP mulai Tahun Ajaran 2026/2027.


Wacana tersebut muncul sebagai upaya mengurangi beban biaya yang harus ditanggung orang tua saat memasuki tahun ajaran baru.


Termasuk, mempersempit adanya potensi pungutan mengatasnamakan pengadaan seragam yang dikaitkan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama koordinator wilayah (Korwil), pengawas, dan pihak terkait untuk membahas keberlanjutan penggunaan seragam batik sebagai identitas daerah di sekolah.


Menurutnya, seragam batik sering menimbulkan persoalan karena motifnya harus spesifik dan tidak selalu tersedia di pasaran.


"Kalau batik itu harus spesifik. Di toko belum tentu ada. Akhirnya harus mengadakan sendiri, lalu terkesan mewajibkan. Itu yang bisa memberatkan orang tua," jelasnya, Sabtu (6/6/2026).


Oleh karena itu, Sunaryo cenderung mengusulkan agar siswa SD cukup menggunakan seragam merah putih dan Pramuka, sedangkan siswa SMP menggunakan seragam putih biru dan Pramuka tanpa tambahan seragam batik.


"Daripada repot-repot harus batik, kenapa tidak cukup merah putih untuk SD, putih biru untuk SMP, lalu Jumat dan Sabtu pakai Pramuka. Enggak usah batik, biar tidak membebani orang tua," katanya.


Sunaryo menambahkan, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) hanya menyebut satuan pendidikan dapat mengadakan seragam batik khas sekolah atau daerah, bukan mewajibkan.


"Aturannya itu dapat mengadakan, tidak harus. Kalau cukup putih biru dan merah putih ya sudah," tegasnya.


Meski demikian, keputusan final terkait peniadaan seragam batik masih menunggu hasil rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.


"Nanti kami rapatkan dengan korwil, pengawas, dan koordinator. Kalau disepakati, bisa saja SD cukup merah putih dan SMP cukup putih biru tanpa batik," paparnya.


Menurutnya prinsip pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.


"Seragam itu tanggung jawab orang tua. Jadi bukan sekolah," katanya.

Baca juga: Kasus Mandiri Taspen Purwokerto, Korban Kaget Uang Rp1 M Masuk ke Rekeningnya Lalu Hilang


Sunaryo menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved