Berita Jateng
Kaca 5 Gerbong Kereta Api Pecah Dilempar Orang Tak Dikenal di Jateng, KAI Ancam Bawa Pelaku ke Hukum
Kaca sejumlah gerbong dua kereta api pecah diduga akibat batu yang dilempar orang tak dikenal saat melintas di wilayah Daop 4 Semarang.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Mulai 1 Mei, Harga Tiket Kereta Api Go Show Naik. Tarif Khusus Berlaku 2 Jam sebelum Keberangkatan
Pada Pasal 180 disebutkan, "setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian".
Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut.
"KAI juga mengajak masyarakat mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya."
"Apapun alasannya, meskipun hanya iseng namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," jelasnya.
"Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut," paparnya. (*)
Baca juga: Belum Bergerak. Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 23 Juli 2024
Baca juga: PDIP Kota Semarang Yakin Wali Kota Ita Belum Jadi Tersangka, Muncul di Sidang DPRD Jadi Bukti
Hanya 6 Bulan, 29.650 Warga Jateng Tak Lagi Berstatus Miskin |
![]() |
---|
PSIS Semarang Rilis Jersey Pramusim, Biru Putih Tetap Dominan |
![]() |
---|
Datang Hanya untuk Ngadem dan Cuci Mata, Rojali dan Rohana Bikin Mal di Semarang Terancam Tutup |
![]() |
---|
Ironi Kabupaten Tetangga Kota Semarang, 32 Ribu Warganya Menganggur |
![]() |
---|
Kreatif Mahasiswa UMP Ciptakan Sunblock dari Kulit Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.