TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil Pemilu 1999 sampai 2024 ke pengurus Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (Yakin).
Perintah ini disampaikan dalam sidang putusan di KIP, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Dalam sidang itu, majelis hakim KIP mengabulkan gugatan Nomor 003/KIP-PSIP/II/2024 yang diajukan pengurus Yakin terhadap KPU.
Dalam gugatan itu, Yakin meminta data DPT dan data hasil Pemilu 1999-2024, baik itu suara total, suara sah, maupun suara tidak sah.
Data yang diminta sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat kelurahan/desa, RT/RW, atau TPS.
"Mengabulkan permohonan pemohon dengan seluruhnya. Menyatakan, data informasi DPT sampai 2024, pada level kelurahan desa sebagai informasi publik yang bersifat terbuka," kata Ketua Majelis hakim Syawaluddin saat membacakan putusan.
Baca juga: PDIP Gugat KPU dan Presiden Jokowi ke PTUN Soal Pilpres 2024, Ini Tuduhannya
Kemudian, majelis hakim meminta termohon (KPU) memberikan data tersebut kepada pemohon (Yakin).
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana disebutkan. Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap," lanjut hakim.
Tak hanya itu, di persidangan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan Yakin Nomor Registrasi 002/KIP-PSIP/II/2024.
Dalam gugatan tersebut, Yakin meminta informasi berupa: rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan.
Kemudian, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection.
Yakin juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.
KPU Pikir-pikir
Terkait putusan ini, kuasa hukum KPU RI Endik Wahyudi mengungkapkan, pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) ini.
"Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan majelis. Dan kami dalam posisi pikir-pikir," kata Endik kepada awak media setelah persidangan.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Resmi KPU: PPP Gagal Masuk DPR RI, Siapkan Gugatan ke MK. PDIP Cetak Hattrick