Pilpres 2024
PDIP Gugat KPU dan Presiden Jokowi ke PTUN Soal Pilpres 2024, Ini Tuduhannya
PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran Pemilu 2024.
Gugatan diajukan tim kuasa hukum mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Anggota Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menjelaskan, materi gugatan ini berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sementara kami ini, fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja tetapi lebih fokus lagi pada perbuatan melawan hukum," kata Gayus di PTUN Jakarta.
Gayus menjelaskan alasan menggugat KPU dan Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, Gayus menilai, ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan Jokowi.
Baca juga: Banyumas Disebut dalam Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Siap Beri Keterangan
Selain itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum lewat diloloskannya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Menurut Gayus, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jokowi dan KPU itu menguntungkan Prabowo-Gibran.
"Bahwa, perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang menguntungkan paslon nomor 2 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tuturnya.
Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu, Gayus mengatakan bahwa PDIP merasa dirugikan sebagai salah satu partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sementara, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih mengungkap pelanggaran hukum yang dilakukan KPU.
Pelanggaran itu terjadi saat KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Telak Hasil Pemilu di Luar Negeri, KPU Tuntas Hitung Suara Wilayah PPLN
PKPU tersebut masih merujuk UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.
KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK Nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 25 Oktober 2023, yakni 3 November 2024, atau setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
"Artinya, tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ungkapnya.
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.