Pileg 2024
Hasil Rekapitulasi Resmi KPU: PPP Gagal Masuk DPR RI, Siapkan Gugatan ke MK. PDIP Cetak Hattrick
PPP gagal masuk ke gedung parlemen DPR RI lantaran tak lolos ambang batas parlemen 4 persen hasil Pileg 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal masuk ke gedung parlemen DPR RI lantaran tak lolos ambang batas parlemen 4 persen hasil Pileg 2024.
Hasil rekapitulasi yang ditetapkan dan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024) malam, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Terkait hasil ini, DPP PPP bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, pengacara senior Soleh Amin akan memimpin tim hukum PPP mengajukan gugatan ke MK.
"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," kata Baidowi, Rabu.
Baidowi mengatakan, berdasarkan data internal, perolehan suara PPP melewati angka 4 persen atau ada selisih sekitar 200.000 suara dari perhitungan KPU.
Baca juga: PDIP Pemenang Pileg 2024 Banyumas Berdasarkan Keputusan KPU, Berikut Daftar Lengkap Suara Parpol
Berdasarkan rekapitulasi KPU, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.
"Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP, tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK," ucapnya.
"Dan kami menyampaikan terima kasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini," tambahnya.
Baidowi mengatakan, terjadi pergeseran suara di Papua yang merugikan partainya dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Di Papua itu banyak, termasuk di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan juga Papua itu ada yang bergeser cukup signifikan ya," katanya.
Baidowi mengaku, dari penghitungan internal mereka, PPP kehilangan 100 ribu lebih suara di wilayah Papua.
Sedangkan total keseluruhan suara yang diraih PPP mencapai 4,04 atau 4,05 persen, yang artinya mereka dapat tiket menuju Senayan.
"Memang, dari yang diumumkan oleh KPU, kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250 ribu suara," ungkapnya.
"Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya, 100 persen terpakai," ia menambahkan.
Baca juga: Caleg PPP Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Kebumen di Usia 81 Tahun, Pernah Gagal di Pileg 2009
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.