Pemilu 2024

Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Dalam sidang itu, KIP mengabulkan seluruh gugatan Yakin terhadap KPU yang meminta data DPT, data hasil Pemilu 1999-2024, rincian terkait server, dan keamanan siber.

Endik menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan ketua KPU terkait putusan ini.

"Tentu, kami akan diskusikan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," katanya.

Terpisah, Ketua Yakin Ted Hilbert mengungkapkan, dirinya masih menunggu sekiranya KPU inginkan banding dari putusan KIP tersebut.

"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami masih harus menunggu 14 hari untuk mengetahui apakah putusan ini diterima KPU atau ingin banding," terangnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha )

Baca juga: Selama Arus Mudik, Jalur Dermoleng Brebes-Purwokerto Berlaku Satu Arah. Ini Rute Pengalihannya

Baca juga: H-7 Lebaran 2024, Terminal Bulupitu Purwokerto Masih Lengang. Puncak Arus Mudik Diperkirakan H-3

Berita Terkini