Endik menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan ketua KPU terkait putusan ini.
"Tentu, kami akan diskusikan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," katanya.
Terpisah, Ketua Yakin Ted Hilbert mengungkapkan, dirinya masih menunggu sekiranya KPU inginkan banding dari putusan KIP tersebut.
"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami masih harus menunggu 14 hari untuk mengetahui apakah putusan ini diterima KPU atau ingin banding," terangnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha )
Baca juga: Selama Arus Mudik, Jalur Dermoleng Brebes-Purwokerto Berlaku Satu Arah. Ini Rute Pengalihannya
Baca juga: H-7 Lebaran 2024, Terminal Bulupitu Purwokerto Masih Lengang. Puncak Arus Mudik Diperkirakan H-3