Berita Semarang

PPDB SD dan SMP Negeri bagi Difabel di Kota Semarang Dibuka Mulai 1 Februari, Simak Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pendaftaran siswa baru. Disdik Kota Semarang mulai membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) inklusi atau untuk calon siswa baru difabel jenjang SD dan SMP, mulai 1 Februari 2024.

Fajriah menerangkan, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga mampu akan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke puskesmas dan/atau rumah sakit.

Mereka juga akan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis beserta daftar unit/lembaga layanan psikologis yang telah terverifikasi dari Disdik Kota Semarang.

"Sementara, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu/pra sejahtera, mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke puskesmas dan/atau rumah sakit dan Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan," bebernya.

Baca juga: Sempat Khawatir Sepi di Tengah Pemilu, Produsen Barongsai Semarang Kebanjiran Order Menjelang Imlek

Setelah mendapat surat pengantar ke Puskesmas/RS, orangtua dan calon peserta didik SD dan SMP Inklusi datang ke puskesmas terdekat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Nanti dapat surat keterangan sehat (bagi yang sudah memiliki surat diagnosis disabilitas dari dokter spesialis di rumah sakit/yang tidak perlu dirujuk),"

"Atau, surat keterangan sehat dan surat rujukan ke dokter spesialis di rumah sakit untuk mendapatkan surat diagnosis disabilitas," sambung Fajriah.

Fajriah menerangkan, peserta didik kemudian menjalani asesmen psikologi dengan membawa surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Lalu, ada Surat Keterangan Sehat dari puskesmas, fotokopi KK dan KTP orangtua.

Mereka juga harus membawa Surat Keterangan disabilitas dari dokter spesialis (jika diperlukan), fotokopi bukti tercatat di DTKS/Penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (Khusus bagi yang akses layanan asesmen di RDRM).

"Bagi yang asesmen ke RDRM agar datang pada jadwal yang sudah ditentukan pada saat pendaftaran di Dinas Pendidikan," tambahnya. (*)

Baca juga: Sodorkan 3 Komitmen, Dewan Pers Minta Capres-Cawapres Pastikan Kebebasan Pers saat Terpilih

Baca juga: PT KAI Ingatkan Warga Tak Gelar Hajatan dan Bermain di Dekat Rel, Bisa Dipidana Penjara dan Denda

Berita Terkini