TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan Petugas Lapas Kedungpane menangkap Dedy Abadi (38) ketika hendak mengunjungi penghuni Lapas, Kamis (19/10/2023), pukul 08.45 WIB.
Pria yang sehari-hari menjadi manusia silver itu ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dubur.
Sabtu itu akan dikirim ke penghuni Lapas bernama Dian Muhanto, seorang tahanan kasus narkoba.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, awalnya, petugas kesulitan menemukan barang bukti tersebut.
Apalagi, Dedy membantah berniat mengirim narkoba ke warga binaan.
"Tersangka membantah terus tapi kami lihat jalannya aneh. Kami terus desak, ternyata barang bukti disembunyikan ke dalam dubur dengan dibungkus tiga lapis kondom," kata Wiwit saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Gadis Semarang Simpan Sabu di Kemaluan, Diselundupkan ke Lapas Kedungpane Demi Rp2,5 Juta
Dari pemeriksaan, sabu yang dibawa Dedy seberat 7,1 gram.
Selain Sabu, dalam paket kondom itu juga ada 392 butir Alfrazolam.
"Barang hendak diantar ke penghuni lapas berinisial DR. Kami masih mengembangkan barang dari mana," imbuhnya.
Sementara, Dedy mengatakan, Dian Muhanto merupakan tetangganya.
Dia diperintah Dian mengirimkan sabu dan Alfrazolam ke dalam Lapas Kedungpane lewat cara memasukan barang tersebut ke dalam anus.
Untuk sekali pengiriman barang haram itu, dia menerima upah Rp800 ribu sampai Rp1 juta.
Dedy, sejauh ini, berhasil mengirimkan sebanyak enam kali.
Pengiriman ke tujuh, ia diringkus polisi.
"Kirim sejak September lalu atau seminggu (sepekan) sekali. Saya masuk ke Lapas ada perantara orang yang membantu, alasannya mau jenguk," ungkapnya.
Baca juga: Ini Perbedaan Cacar Monyet dan Cacar Air. Dipastikan Belum Terdeteksi di Kota Semarang