TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar kasus perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Rabu (16/7/2025), mengamankan seorang perempuan berinisial RO (37) yang diduga berperan sebagai mucikari, serta dua korban, termasuk MDF (15).
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan masyarakat.
"Tersangka mengoperasikan prostitusi online melalui aplikasi Michat. Dia menyewa tiga kamar kos—dua untuk korban dan satu untuk mengontrol transaksi dengan pelanggan," ujar Hendrie dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (7/8).
Aktivitas tersebut telah berjalan sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan.
"Korban di bawah umur, MDF, dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp200.000–Rp300.000 per transaksi, di mana Della mengambil sebagian keuntungan," tambahnya.
Baca juga: Gubernur Luthfi Perintahkan Bupati Pati Sudewo Turunkan PBB yang Naik 250 Persen
Polisi menyita dua ponsel, uang tunai Rp500.000, dan sejumlah barang bukti lain. Della mengaku baru melayani tiga pelanggan dengan pendapatan Rp600.000, sebagian digunakan untuk membeli makanan dan rokok.
"Korban di bawah umur telah mendapat pendampingan dari Unit PPA dan dinas terkait untuk pemulihan psikologis," tegasnya.
Sementara itu, Della terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Hendrie mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap eksploitasi anak dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa.(afn)