Berita Jepara

Modus Lelang Arisan, Warga Jepara Gondol Uang Rp1,2 Miliar: Dipakai DP Mobil dan Plesir ke Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IN (baju biru tahanan) tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). IN diduga menipu sekitar 80 korban dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Selain menangkap IN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bendel mutasi rekening korban, delapan bendel print tangkapan layar percakapan Whatsaap antara korban dan tersangka, lima bendel bukti transfer, dan satu bukti buku tabungan.

IN dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara pun mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (*)

Baca juga: Selamat! Kota Semarang Raih Juara Umum Poprov Jateng 2023. Target Emas Terlampaui

Baca juga: Bacaleg Lulusan Sekolah Luar Negeri Terancam Gagal Nyaleg Gara-gara Kesulitan Isi Form Nilai Rapor

Berita Terkini