Selain menangkap IN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bendel mutasi rekening korban, delapan bendel print tangkapan layar percakapan Whatsaap antara korban dan tersangka, lima bendel bukti transfer, dan satu bukti buku tabungan.
IN dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara pun mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (*)
Baca juga: Selamat! Kota Semarang Raih Juara Umum Poprov Jateng 2023. Target Emas Terlampaui
Baca juga: Bacaleg Lulusan Sekolah Luar Negeri Terancam Gagal Nyaleg Gara-gara Kesulitan Isi Form Nilai Rapor