TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - IN alias INI tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Perempuan 28 tahun itu digelandang menuju tempat rilis kasus.
Warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara itu, merupakan pelaku tunggal penipuan dengan modus lelang arisan. Ia ditangkap pada Selasa (8/8/2023).
IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021.
Baca juga: INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya
Awalnya, arisan yang dijalankan berjalan lancar. Dia bisa menepati janji kepada para pembeli lelang arisan.
Namun, masalah timbul saat dia butuh uang.
Dia pun nekat menggunakan uang korban karena mengira bisa mengembalikan uang mereka dari hasil jualan baju di toko.
Namun, perhitunganya melesat. Uang para korban raib. Ia kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang yang mencapai Rp1,2 miliar.
"Korban kebanyakan dari Jepara. Paling jauh dari Semarang," kata IN.
Dia mengungkapkan, uang dari sekitar 80 korban digunakan untuk kebutuhan pribadi, di antaranya membayar uang muka pembelian mobil dan jalan-jalan.
Dia menggunakan uang itu untuk jalan-jalan di Jepara dan beberapa kota lain, terjauh pelesiran ke Bali.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, IN menawarkan lelang arisan melalui story Whatsapp.
Kemudian, dari tawaran ini, banyak orang yang berminat membeli.
"Semisal, untuk mendapatkan Rp5 juta, tersangka menawarkan arisannya Rp3,8 juta," terangnya.
Baca juga: PNS Pemprov Jateng Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Arisan Online
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi yang semuanya merupakan korban IN.
Selain menangkap IN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bendel mutasi rekening korban, delapan bendel print tangkapan layar percakapan Whatsaap antara korban dan tersangka, lima bendel bukti transfer, dan satu bukti buku tabungan.
IN dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara pun mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (*)
Baca juga: Selamat! Kota Semarang Raih Juara Umum Poprov Jateng 2023. Target Emas Terlampaui
Baca juga: Bacaleg Lulusan Sekolah Luar Negeri Terancam Gagal Nyaleg Gara-gara Kesulitan Isi Form Nilai Rapor