Tersangka dengan sengaja mengambil Sabu di suatu tempat atas perintah Mr. Black.
Rencananya akan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditaruh kembali di berbagai titik di wilayah Banyumas.
Baca juga: Hanya 15 Menit, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu Buntut Video Ajak Coblos Juliyatmono
"Belum dijual, masih mengambil, sasarannya saya menunggu info dari Mr. Black," ucap Setiyono, tersangka.
Tersangka mengaku baru mendapatkan uang muka sebesar satu juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. (ima)