Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LESU - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, terlihat lesu setelah mendengarkan vonis sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Mbak Ita divonis 5 tahun penjara sementara Alwin, 7 tahun penjara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terlihat lesu setelah divonis lima tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Sementara, Alwin dihukum lebih berat, 7 tahun penjara.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum karena tidak mencegah tindak kejahatan korupsi," 

"Ini kejahatan luar biasa dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang.

Baca juga: Mbak Ita Menangis Berkali-kali saat Bacakan Pledoi

Selama mengikuti sidang, terutama saat majelis hakim membacakan putusan, Mbak Ita terlihat gelisah.

Nampak dia menggoyang-goyangkan kaki ketika hakim membacakan hal-hal yang memberatkan. 

Sesekali dia menundukkan kepala.

Sementara, sang suami, Alwin yang duduk di sisi kirinya, memperlihatkan wajah tegang.

Kewajiban Membayar Denda

Selain harus menjalani hukuman penjara, Mbak Ita dan Alwin juga dihukum membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sedangkan Alwin Basri Rp4 miliar. 

Jika tak mampu membayar, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti hukuman penjara.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis Mbak Ita dan Alwin yang diberikan majelis hakim hari ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa meminta hakim menghukum Mbak Ita 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara, untuk Alwin Basri, JPU meminta hakim menghukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Halaman
12

Berita Terkini