"Kami pasti segera merespon menindaklanjuti regulasi sesuai dengan hasil keputusan dari WHO tentang pencabutan kedaruratan itu," kata Muhadjir di Kawasan Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/5/2023).
Secara de facto, kata Muhadjir, Covid-19 di Indonesia sebenarnya sudah memasuki status endemi.
Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Bahwa sampai sekarang ini masih terjadi (penularan Covid-19) tapi sudah pada level bukan pandemi lagi."
"Oleh karena itu, ketika WHO sudah mencabut maka ya otomatis regulasinya akan kita ikuti," katanya.
Baca juga: Vaksin Covid Booster Kedua Sudah Bisa Diakses Warga Karanganyar, Langsung Datang ke Puskesmas!
Meskipun demikian, kata Muhadjir penularan Covid-19 tetap harus diwaspadai.
Terutama, bagi mereka yang belum atau tidak mau mendapatkan vaksin Covid-19.
Karena berdasarkan data, dari Januari hingga 14 April 2023, masih ada 583 pasien yang terinfeksi meninggal.
Meskipun meninggalnya sebagian karena penyakit bawaan atau komorbid.
"Dan 42 persen yang meninggal itu adalah yang tidak mau divaksin atau belum divaksin. Oleh karena itu, walaupun sekarang sudah tidak lagi pandemi, mereka yang belum divaksin karena alasan tertentu untuk hati-hati karena mereka belum memiliki kekebalan," ujarnya.
Diketahui, Covid-19 dinyatakan menjadi pandemi global pada 30 Januari 2020.
Sementara, di Indonesia, kasus pertama Covid-19 terdeteksi pada 1 Maret 2020, pada dua orang warga Depok, Jawa Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah akan Segera Tindaklanjuti Keputusan WHO Cabut Status Darurat Covid-19.
Baca juga: Penobatan Raja Inggris Charles III Diwarnai Aksi Demo, Demonstran Minta Pembubaran Monarki
Baca juga: Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Bawa Warganya, Wali Kota Tangerang Selatan ke Lokasi. Kirim Ambulans