Penembakan Brigadir J

Tak Hadir, 5 Saksi Beri Keterangan Tertulis dalam Sidang Etik Bharada Eliezer. Termasuk, Ferdy Sambo

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer memasuki ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). Sidang akan memutuskan hukuman Eliezer secara etik sebagai anggota Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lima saksi tak bisa hadir secara langsung memberi keterangan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (22/2/2023) hari ini.

Meski begitu, mereka telah memberi keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, lima di antara saksi yang tak bisa hadir adalah mantan atasan Richard Eliezer yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Riza, serta Kuat Ma'ruf.

Sidang etik Eliezer berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

"Saksi saksi yang dipanggil dalam sidang KKEP atas terduga Bharada E ada 8, yaitu FS, RR, dan KM. Tiga orang pertama ini tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan dikutip dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Hari Ini Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri, 8 Orang Bakal Menjadi Saksi

Baca juga: Kapolri Buka Peluang Bharada Eliezer Kembali ke Brimob, Tunggu Sidang Propam

Ramadhan menjelaskan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, tak hadir dalam sidang etik Bharada E karena terkendala masalah izin.

Ketiganya kini masih menjalani proses hukum pidana setelah mengajukan banding atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Meski tidak hadir, keterangan ketiganya yang mereka berikan (secara tertulis) akan dibacakan di muka persidangan," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, keterangan tertulis ini sah dan sama kuatnya dengan keterangan mereka yang hadir langsung memberi keterangan.

Selain tiga saksi tersebut, Ramadhan mengatakan, ada dua saksi yang juga tidak bisa hadir.

Keduanya adalah Kombes MBP dan Iptu JA, yang tidak hadir karena sakit.

"Sementara, tiga lainnya hadir, yakni AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S," kata Ramadhan.

"Semua Keteranga secara terulis dan dibacakan dalam sidang KKEP. Dibacakan di depan sidang komisi etik," kata Ramadhan.

Dalam tayangan Kompas TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlihat hadiar dalam kawalan sejumlah polisi.

Bharada E tampak memakai pakaian dinas harian (PDH) lengkap, masuk ke Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, sekira pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah

Baca juga: Berkeyakinan Ferdy Sambo Tak Akan Ditembak Mati, Mahfud MD: Dia akan Meninggal di Penjara

Halaman
12

Berita Terkini