Diberitakan sebelumnya, sidang etik Bharada E digelar terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang ini akan menentukan nasib Bharada E di kepolisian.
Sidang ini digelar setelah Bharada E menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pidana, hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa dan Bharada E tidak mengajukan banding. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi.
Baca juga: Kondisi Terkini Cedera Adi Satryo usai Laga PSIS vs Persikabo, Ini kata Fisioterapis Tim
Baca juga: Bikin Takjub Warga! Atraksi Aero Modeling Hiasi Langit Purwokerto, Meriahkan HUT Kabupaten Banyumas