Penembakan Brigadir J

Tak Hadir, 5 Saksi Beri Keterangan Tertulis dalam Sidang Etik Bharada Eliezer. Termasuk, Ferdy Sambo

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer memasuki ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). Sidang akan memutuskan hukuman Eliezer secara etik sebagai anggota Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, sidang etik Bharada E digelar terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang ini akan menentukan nasib Bharada E di kepolisian.

Sidang ini digelar setelah Bharada E menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang pidana, hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa dan Bharada E tidak mengajukan banding. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi.

Baca juga: Kondisi Terkini Cedera Adi Satryo usai Laga PSIS vs Persikabo, Ini kata Fisioterapis Tim

Baca juga: Bikin Takjub Warga! Atraksi Aero Modeling Hiasi Langit Purwokerto, Meriahkan HUT Kabupaten Banyumas

Berita Terkini