Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J".
Baca juga: Bakal Rutin Setiap Senin! Pemkab Banyumas Gelar Bazar Pangan Murah, Harga Bawang Merah Rp28 Ribu/Kg
Baca juga: 113 Orang di Turki Ditangkap, Dinilai Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Bangunan Runtuh akibat Gempa
Baca juga: Wajib Hindari Makanan Ini Jika Tidak Ingin Ulu Hati Sakit Akibat Naiknya Asam Lambung