TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo cs yang kini menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Masa penahanan Ferdy Sambo yang akan habis pada 9 Januari mendatang diperpanjang 30 hari hingga 6 Februari 2023 nanti.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, surat keputusan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo ini sudah keluar.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023, Bisa Bebas? Ini Kata PN Jakarta Selatan
Baca juga: Datangi Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Majelis Hakim Temukan Fakta Baru Soal CCTV
Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena proses persidangan atas kasus tewasnya Brigadir J masih bergulir.
Sementara, waktu penahanan terhadap Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain, selesai pada 9 Januari 2023.
Djuyamto menyebut, jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara masih juga belum selesai maka akan dimintakan lagi permohonan perpanjangan penahanan.
"Akan dimintakan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi. Dasar hukumnya di Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo diketahui akan habis pada 9 Januari 2023, pekan depan.
Terkait itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan, masa penahanan terhadap eks-Kadiv Propam Polri itu akan diperpanjang.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Djuyamto memastikan, Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.
"Tidak (bebas), kami sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucapnya.
Baca juga: Berubah Pikiran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Kecewa Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Bohong saat Jadi Saksi, Pengacara: Buat Apalagi Kita Sidang?
Dalam pasal di KUHAP, kata Djuyamto, Pengadilan Negeri diperbolehkan untuk meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ucapnya.
Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo, juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
Baca juga: Warga Ungaran Semarang Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Pasar Sukoharjo, Harus Kembali ke Penjara
Baca juga: Ada Korban Berumur 4 Tahun, Posko Kelurahan Terima 16 Aduan Baru Korban Sodomi Guru Ngaji di Batang
Baca juga: Pura-pura Jadi Tukang Parkir, Warga Purbalingga Berusaha Bawa Kabur Motor Penonton Kuda Kepang
Baca juga: PSIS Kembali Rekrut Mantan Pemain, Posisi Coach Ian dan Resal Dipastikan Aman!