Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo, juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
Baca juga: Warga Ungaran Semarang Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Pasar Sukoharjo, Harus Kembali ke Penjara
Baca juga: Ada Korban Berumur 4 Tahun, Posko Kelurahan Terima 16 Aduan Baru Korban Sodomi Guru Ngaji di Batang
Baca juga: Pura-pura Jadi Tukang Parkir, Warga Purbalingga Berusaha Bawa Kabur Motor Penonton Kuda Kepang
Baca juga: PSIS Kembali Rekrut Mantan Pemain, Posisi Coach Ian dan Resal Dipastikan Aman!