Berita Nasional

Plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ditarik Cukai Mulai Tahun Depan, Harga Bakal Naik?

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman kemasan berpemanis. Mulai tahun depan, pemerintah memungut cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan ditarik cukai mulai tahun depan.

Bahkan, pendapatan dari cukai plastik dan minuman berpemanis ini telah masuk dalam rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 yang telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Target cukai plastik dan minuman berpemanis itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Beleid itu diteken Jokowi pada 30 November 2022.

Dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diterima Kompas.com, Kamis (15/12/2022), pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: Siap-siap! Selain Plastik Menkeu Usulkan Tarif Cukai untuk Minuman Berpemanis. Ini Alasannya. . .

Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen

Target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.021,22 triliun dan PNBP sebesar Rp 441,39 triliun di tahun depan.

Adapun target penerimaan perpajakan pada 2023, mencakup pendapatan pajak dalam negeri, pendapatan cukai, pendapatan bea masuk dan bea keluar, dan pendapatan pajak perdagangan internasional dengan total lebih dari 30 pos pendapatan.

Secara khusus, pada pos penerimaan cukai, yang menarik adalah pemerintah menargetkan adanya pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun maka total mencapai Rp 4,06 triliun.

Sebenarnya, penugasan untuk memungut cukai produk plastik dan minuman berpemanis sudah tercantum pada pengelolaan APBN sebelumnya.

Seperti dalam APBN 2022, penerimaan cukai plastik ditarget bisa mencapai 1,9 triliun dan cukai minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.

Namun, implementasi pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tak kunjung terlaksana sehingga penerimaannya pun nihil.

Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait kapan mulai berlakunya produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dikenakan cukai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai di 2023 adalah dengan melakukan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai.

Dalam hal ini, DPR RI pun telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai.

Baca juga: Masuk Semarang Digagalkan Bea Cukai, Bolpoin Tiruan Asal China, Total Ada 100 Karton

Baca juga: Kepergok Petugas Bea Cukai, Sopir Minibus Kabur Tinggalkan 78.800 Batang Rokok Ilegal di Jepara

Hanya saja, dalam rencana implementasinya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

Ia memastikan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.

"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (27/9/2022).

Adapun pengenaan cukai yang saat ini sudah berlaku yakni cukai produk hasil tembakau, cukai minuman mengandung etil alkohol, dan cukai etil alkohol.

Artinya, cukai untuk produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan masih dalam persiapan.

Secara terperinci, dalam Perpres 130/2022, pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai hasil tembakau bisa mencapai 232,58 triliun, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp 8,66 triliun, dan cukai etil alkohol sebesar Rp 136,98 miliar pada tahun depan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Restui Pungutan Cukai Plastik dan Minuman Manis pada 2023, Targetnya Rp 4,06 Triliun".

Baca juga: Ancam Perkosa Korban saat Curi Motor, Warga Dawe Kudus Berakhir di Massa

Baca juga: Rian Ernest Mundur dari PSI, Politisi Keempat yang Hengkang di Era Kepemimpinan Giring Ganesha

Baca juga: Telah Ditemukan, Bocah 5 Tahun asal Sumbang Banyumas yang Dikabarkan Hilang Diduga Diculik

Baca juga: Koramil Kota Kudus Makin Indah dengan Mural. Dandim Ingin Semangat Melayani Masyarakat Terdongkrak

Berita Terkini