TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan ditarik cukai mulai tahun depan.
Bahkan, pendapatan dari cukai plastik dan minuman berpemanis ini telah masuk dalam rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 yang telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Target cukai plastik dan minuman berpemanis itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
Beleid itu diteken Jokowi pada 30 November 2022.
Dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diterima Kompas.com, Kamis (15/12/2022), pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga: Siap-siap! Selain Plastik Menkeu Usulkan Tarif Cukai untuk Minuman Berpemanis. Ini Alasannya. . .
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.021,22 triliun dan PNBP sebesar Rp 441,39 triliun di tahun depan.
Adapun target penerimaan perpajakan pada 2023, mencakup pendapatan pajak dalam negeri, pendapatan cukai, pendapatan bea masuk dan bea keluar, dan pendapatan pajak perdagangan internasional dengan total lebih dari 30 pos pendapatan.
Secara khusus, pada pos penerimaan cukai, yang menarik adalah pemerintah menargetkan adanya pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun maka total mencapai Rp 4,06 triliun.
Sebenarnya, penugasan untuk memungut cukai produk plastik dan minuman berpemanis sudah tercantum pada pengelolaan APBN sebelumnya.
Seperti dalam APBN 2022, penerimaan cukai plastik ditarget bisa mencapai 1,9 triliun dan cukai minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.
Namun, implementasi pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tak kunjung terlaksana sehingga penerimaannya pun nihil.
Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait kapan mulai berlakunya produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dikenakan cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai di 2023 adalah dengan melakukan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai.
Dalam hal ini, DPR RI pun telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai.
Baca juga: Masuk Semarang Digagalkan Bea Cukai, Bolpoin Tiruan Asal China, Total Ada 100 Karton
Baca juga: Kepergok Petugas Bea Cukai, Sopir Minibus Kabur Tinggalkan 78.800 Batang Rokok Ilegal di Jepara
Hanya saja, dalam rencana implementasinya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.