TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seorang hakim agung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) pada hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati dan sejumlah orang lainnya.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap tangkap tangan dengan 10 tersangka sebelumnya (Dimyati dkk), kami menemukan fakta hukum baru dan ketercukupan alat bukti," kata Ali Fikri dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Sosok Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang
Ali Fikri masih enggan mengungkap identitas hakim agung yang dimaksud.
Hanya saja, Ali Fikri mengatakan, hakim agung tersebut pernah dipanggil sebagai saksi kasus yang menjerat Sudrajat Dimyati.
Ali Fikri berjanji mengungkap identitas dan konstruksi hukum kasus itu.
Apalagi, menurut Ali Fikri, penyidik KPK tak hanya menetapkan satu tersangka baru namun beberapa orang.
"Mengenai nama yang ditetapkan sebagai tersangka, siapa berbuat apa, termasuk konstruksi hukum dan pasal yang dikenakan, akan kami sampaikan segera," imbuh Ali Fikri.
Sementara, dikutip dari Tribunnews, beredar kabar, hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut adalah Gazalba Saleh (GS).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini.
Namun, ia meminta semua pihak menunggu hasil pengembangan penyidikan.
"Tunggu saja dulu, kita sedang mengembangkan penyidikan," katanya.
Baca juga: Sosok Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Baca juga: Dua Hakim Mahkamah Agung Bakal Diperiksa KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Berdasarkan penelusuran, Gazalba yang merupakan hakim agung untuk kamar pidana MA, pernah menangani sejumlah perkara.
Satu di antaranya, Gazalba menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 tersebut, majelis kasasi MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut berkurang empat tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun pidana penjara.
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.
Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.
Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun, setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis kasasi MA menilai Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut majelis kasasi MA, kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020, dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Masih Didalami KPK, Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi Pejabat Berdasarkan Nilai Suap
Baca juga: Dalami Dugaan Suap dan Pencucian Uang Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Periksa 2 Saksi
Gazalba Saleh pernah diperiksa KPK pada Kamis (27/10/2022).
Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati.
Usai pemeriksaan, Gazalba memilih tidak banyak bicara.
Ia malah terlihat berusaha menghindari kerumunan wartawan yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya.
"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," tutur Gazalba di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) sore.
Ruang kerja Gazalba Saleh pun sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Pernah Sunat Hukuman Edhy Prabowo.
Baca juga: Pengedar Sabu di Solo Lawan Petugas saat Hendak Ditangkap, Dapat Narkoba dari Purwokerto Banyumas
Baca juga: Gempa 4 Kali Guncang Cilacap dalam Sehari, BMKG: Lempeng Indo-Australia Menyusup ke Lempeng Eurasia
Baca juga: Pikap Bawa 7 Penumpang Tabrak Pohon hingga Terbalik di Ajibarang Banyumas, Dua Orang Tewas
Baca juga: Detik-detik Babi Hutan atau Celeng Masuk Permukiman di Salem Brebes, Warga Diseruduk Terjengkang