Berita Solo
Pengedar Sabu di Solo Lawan Petugas saat Hendak Ditangkap, Dapat Narkoba dari Purwokerto Banyumas
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (30) ditangkap polisi. Dia sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (30) ditangkap polisi di Kampung Bangunharjo, Kelurahan Gandekan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (2/11/2022).
Dia sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.
Berdasarkan penuturannya, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Purwokerto, Banyumas.
HS merupakan warga Kampung Cinderejo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Baca juga: Wah! Disediakan Rumah dan Motor PCX untuk Penggembira Muktamar Muhammadiyah di Solo, Ini Caranya!
HS mengaku, saat ditangkap oleh petugas dia dalam keadaan panik sehingga melawan petugas.
"(Gugup) karena banyak orang yang menghampiri saya.
Ditangkap saat saya berada di atas motor," ucapnya dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Solo yang diikuti TribunBanyumas.com, Kamis (10/11/2022).
Saat ditangkap, HS kedapatan membawa sabu seberat 16,4 gram yang sudah dipecah menjadi 4 paket.
Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial S yang saat ini berada di Purwokerto.
Baca juga: Pembukaan Muktamar Muhammadiyah di Manahan Solo: Ketua PWM Kenakan Pakaian Adat Daerah
"Sudah kenal sejak 14 tahun.
Saya kenal saat kerja di sebuah ekspedisi, dia jadi driver," jelasnya.
Dia mengambil sabu dan juga memecah menjadi beberapa paket.
"Disuruh ngambil (sabu) di daerah Jaten, (Karanganyar) diletakkan di tiang listrik.
Saya dapat upah Rp 300 ribu," ucapnya.
Baca juga: Geger! Mayat Bayi di Depan Rumah Kosong di Nusukan Solo, Berbau, Disangka Bau Bangkai Tikus
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, tersangka HS merupakan seorang residivis kasus yang sama yakni pengedaran narkoba.