Berita Solo

Pengedar Sabu di Solo Lawan Petugas saat Hendak Ditangkap, Dapat Narkoba dari Purwokerto Banyumas

Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (30) ditangkap polisi. Dia sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.

tribunbanyumas.com/m sholekan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menanyakan kronologi penangkapan kepada tersangka pengedar sabu saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022). Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (30) ditangkap polisi. Dia sempat melawan petugas saat hendak ditangkap. 

Dia menjalani hukuman pidana penjara pada tahun 2018 selama lebih dari 2 tahun.

Sebenarnya, dia divonis selama 4 tahun, namun mendapatkan asimilasi. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," tandasnya. (*)

Baca juga: 4 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Solo Ditangkap, Warga Polokarto Sukoharjo

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved