Berita Solo
Pengedar Sabu di Solo Lawan Petugas saat Hendak Ditangkap, Dapat Narkoba dari Purwokerto Banyumas
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (30) ditangkap polisi. Dia sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: mamdukh adi priyanto
tribunbanyumas.com/m sholekan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menanyakan kronologi penangkapan kepada tersangka pengedar sabu saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022). Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (30) ditangkap polisi. Dia sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.
Dia menjalani hukuman pidana penjara pada tahun 2018 selama lebih dari 2 tahun.
Sebenarnya, dia divonis selama 4 tahun, namun mendapatkan asimilasi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," tandasnya. (*)
Baca juga: 4 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Solo Ditangkap, Warga Polokarto Sukoharjo
