Kasus Ginjal Akut Misterius

BPOM Minta Samco Farma dan Ciubros Farma Tarik Obat Sirop Mereka, Diduga Tercemar EG dan DEG

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkap pencabutan izin dua perusahaan farmasi dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022). Dua perusahaan farmasi ini diduga memproduksi obat sirop tercemar EG dan DEG yang memicu gagal ginjal akut.

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEPOK - Dua perusahaan farmasi menambah daftar perusahaan yang memproduksi obat sirop untuk anak yang diduga tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito saat konferensi pers di Tapos, Depon, Rabu (9/11/2022).

Penny pun meminta dua perusahaan farmasi itu menarik dan memusnahkan obat sirop produksi mereka, dari peredaran di seluruh Indonesia.

Baca juga: Bertambah! 3 Perusahaan Farmasi Hadapi Penyidikan Polisi, Diduga Produksi Obat Sirop Mengandung EG

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirop dari 3 Perusahaan Farmasi, Diduga Tercemar EG. Berikut Daftarnya

Penny mengatakan, pihaknya menemukan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) dalam bahan baku propilen glikol untuk obat sirop maupun dalam produk jadi obat sirop milik kedua perusahaan tersebut.

Kandungan zat kimia berbahaya ini diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.

"Pada kedua industri farmasi tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata Penny dalam konferensi pers.

Penny mengungkapkan, penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri yang bersangkutan.

Kendati begitu, kata dia, penarikan tetap akan didampingi dan dimonitor secara aktif oleh BPOM.

"Karena kejadiannya sekarang berbeda, kejadiannya luar biasa, jadi pendampingan langsung oleh kantor BPOM di seluruh Indonesia mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktek mandiri nakes," ucap Penny.

Lebih lanjut, Penny menyebut, pemusnahan semua sediaan obat sirop akan disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dan dilengkapi oleh Berita Acara Pemusnahan.

Berdasarkan pemaparan Penny, ada beberapa nama obat sirop dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang ditarik dan dimusnahkan.

Rinciannya, produk jadi PT Ciubros Farma meliputi Citomol dan Citoprim, sementara produk jadi dari PT Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal.

Baca juga: Produksi Obat Mengadung EG dan DEG Tinggi, 2 Perusahaan Farmasi Bakal Dipidanakan BPOM

Baca juga: Cek Persediaan Obat Anak! 8 Merek Sirop Ini Dilarang BPOM, Diduga Tercemar EG

Penny menambahkan, penghentian produksi dan distribusi sediaan obat sirop PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma pun berlaku untuk semua produk yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserol.

"Dilakukan penghentian produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan CPOB-nya."

Halaman
12

Berita Terkini