Kasus Ginjal Akut Misterius

BPOM Minta Samco Farma dan Ciubros Farma Tarik Obat Sirop Mereka, Diduga Tercemar EG dan DEG

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkap pencabutan izin dua perusahaan farmasi dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022). Dua perusahaan farmasi ini diduga memproduksi obat sirop tercemar EG dan DEG yang memicu gagal ginjal akut.

"Jadi, untuk produk lain pun juga, sirop-sirop obat lain juga penghentian produksi dan distribusinya," tutur Penny.

Dua industri farmasi tersebut merupakan kelanjutan dari tiga industri farmasi yang ditindak sebelumnya, yaitu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Semua sediaan sirup dari lima industri tersebut ditarik dan dimusnahkan.

"Ini akan segera ada penarikan, ada pemusnahan, itu untuk semua produk-produk (termasuk) dari 3 PT yang sebelumnya sudah ditarik izin edarnya," jelas Penny.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut mulai merebak pada Agustus 2022, diduga disebabkan oleh obat sirop yang dikonsumsi anak-anak.

Obat sirop itu mengandung cemaran zat kimia berbahaya maupun zat kimia berbahaya murni, yaitu etilen glikol dan dietilen glikol.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) hingga 6 November 2022 sebesar 324 kasus.

Jumlah orang yang meninggal mencapai 195 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Perintahkan Tarik Obat Sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma dari Peredaran".

Baca juga: Mobil Sedan Tabrak Empat Pelajar di Jambu Semarang. Setelah Menolong Korban, Sopir Melapor ke Polsek

Baca juga: Lewat Juru Bicara, Presiden Ukraina Zelensky Memastikan Hadir di KTT G20 Bali meski Secara Virtual

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 9 November 2022. Tetap!

Baca juga: Ayah Shayne Pattynama yang Lahir di Semarang Berwasiat agar Anaknya Bermain untuk Indonesia

Berita Terkini