Berita Banyumas

Polresta Banyumas Tangkap Lima Penimbun Solar, Keliling SPBU Kendarai Mobil Boks Berisi Tangki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Satreskrim Polresta Banyumas memperlihatkan barang bukti mobil boks yang telah dimodifikasi berisi tangki untuk menampung Solar yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU, di halaman belakang Polresta Banyumas, Kamis (8/9/2022). Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang yang merupakan warga Brebes dan Cilacap.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Empat warga Kabupaten Brebes dan satu warga Cilacap, Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.

Mereka diamankan saat mengumpulkan BBM Solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Banyumas, Kamis (11/8/2022)  dini hari.

Empat warga Brebes tersebut masing-masing berinisial HS (30), MZ (33), dan AB (36), warga Kecamatan Bulakamba; dan RS (38), warga Kecamatan Tonjong.

Sementara, JAY (43), warga Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.

Mereka diamankan saat membeli Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Jalan Raya Ajibarang Secang, Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang curiga adanya mobil boks keliling SPBU di Ajibarang dan sekitarnya untuk membeli Solar bersubsidi.

Berbekal informasi ini, Rabu (10/8/2022), anggota Satreskrim melakukan penyelidikan.

Baca juga: ASN Pemkab Kudus Timbun 12 Ton Solar Bersubsidi, Disimpan di Gudang di Bae

Baca juga: Oknum Guru PNS di Kota Pekalongan Tertangkap Basah Timbun Solar, Beli di SPBU Pakai Mobil Pikap

Pada Kamis (11/8/2022), sekitar pukul 00.30 WIB di SPBU Ajibarang, tim melihat satu unit mobil boks bernomor polisi E 8340 BD datang mengisi Solar.

Mobil ini dikendarai HS dan RS.

Petugas pun curiga lantaran proses pengisian Bio Solar berlangsung lama.

Tim kemudian mengikuti mobil boks tersebut setelah selesai mengisi Bio Solar dan meninggalkan SPBU.

Ternyata, mobil ini masuk SPBU lagi namun di wilayah lain, yakni di SPBU Karanglo. Mobil mengisi Bio Solar lagi.

Setelah proses pengisian selesai, tim akhirnya menghentikan mobil dan mengecek isi mobil boks.

"Benar saja, di dalam boks terdapat tangki penampungan Solar. Dari keterangan pelaku, sudah terisi sekitar 2.300 liter dari pembelian di sejumlah SPBU yang dilewati," jelas Agus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (8/9/2022).

Ternyata, mobil boks ini bukan satu-satunya yang mengumpulkan Solar bersubsidi.

Di lokasi yang sama, tak lama setelah tim Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan mobil boks pertama, datang mobil boks lain bernomor polisi T 8434 FL.

Mobil ini dikendarai tiga orang yang juga berniat mengisi Bio Solar. Namun, mereka terlihat ragu-ragu dan mencurigakan.

Baca juga: Soal Kisruh Pemecatan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum, DPC PPP Banyumas Memilih Bungkam

Baca juga: Pengemudi Ojol Banyumas Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Kondisi Sekarang Bikin Kami Nelangsa

Tim kemudian mengecek mobil boks ini dan kembali menemukan tangki penampung Bio Solar.

Mereka mengaku, Solar yang dikumpulkan dari beberapa SPBU itu dijual ke sejumlah perusahaan di Jawa Tengah dengan harga Rp 17.500 per liter.

"Pelaku menggunakan jenis truk boks yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas maksimal 5.000 liter."

"Ada penambahan tangki di dalam boks dan tambahan mesin pompa penyedot."

"Mereka membeli Bio Solar di SPBU-SPBU dengan harga Rp 5.150 per liter, bahkan saat harga BBM belum naik," ungkapnya.

Kasatreskrim mengatakan, Solar yang dibeli langsung disedot menggunakan mesin pompa, masuk ke tangki yang ada didalam mobil boks.

Setelah tangki penuh dengan Bio Solar, mereka membawa ke gudang di Brebes untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Dari kasus ini, polisi tak hanya mengamankan lima tersangka tetapi juga barang bukti di antaranya, satu unit mobil boks Toyota Dyna nopol E 8340 BD yang didalamnya berisi 2.300 liter Bio solar dan satu unit truk boks Isuzu Elf nopol T 8434 FL berisi 680 liter Bio Solar.

Juga uang tunai Rp 16,8 juta, satu lembar catatan pembelian Bio solar, dua lembar nota atau struk pembelian Bio Solar di SPBU, tiga bendel nota pembelian Bio Solar, dan lima buah handphone.

Menurut Agus, kelima tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 5S UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

Mereka terancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Bersiap Liburan? Garuda Indonesia Tebar Diskon dan Cashback. Jakarta-Seoul PP Hanya Rp 7,3 Juta

Baca juga: PSIS Semarang Vs Persikabo: 4 Pemain Bakal Reuni dengan Mantan Klubnya, Termasuk Wawan Cah Kerjo

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 8 September 2022. Tak Berubah!

Baca juga: Siluet Pesawat TNI AL yang Jatuh di Selat Madura Tertangkap Sonar, Cuaca Buruk Ganggu Pencarian

Berita Terkini