Berita Tegal

Ini Sosok Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Areal Persawahan Tegal, Tak Mau Bicara Sepatah Kata Pun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Sya'faat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan mutilasi di areal persawahan Suradadi Kabupaten Tegal.

Pihak keluarga juga sudah tidak berkomunikasi dengan tersangka kurang lebih selama empat tahun.

Baca juga: Digeruduk Warga yang Menolak, Pelantikan Sekdes Nglobo Blora Batal dan Ditunda Tanpa Batas Waktu

Sebagai informasi, status tersangka belum menikah.

Sesuai keterangan keluarga, tersangka cenderung pendiam sekaligus suka menyendiri.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk bagian tubuh korban yang dipotong sampai saat ini belum kami temukan, karena pelaku sendiri tidak mau berbicara dan masih akan didalami lagi," kapolres menambahkan.

Baca juga: Bagai Cerita Dongeng, Dua Dukuh di Sayung Demak Ini Hilang Diterjang Rob

Bukti kuat

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, mengungkapkan bukti yang menguatkan bahwa Akhadirun adalah pelaku pembunuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 15 saksi, diketahui ada orang tidak dikenal yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun ciri-ciri orang tidak dikenal tersebut yaitu dengan tinggi sekitar 160, berat badan 50 kilogram, memiliki jenggot, dan berada di sekitaran TKP dengan membawa tas ransel.

"Setelah mendapat petunjuk dari saksi yang kami periksa, langsung ditindaklanjuti.

Pada tanggal 8 Maret 2022 kami mendapat informasi bahwa orang yang mencurigakan tersebut berada di area persawahan Kecamatan Warureja.

Kemudian kami langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan," kata kapolres.

Baca juga: Kronologi Penangkapan TNI Gadungan yang Mengaku Ajudan Panglima di Brebes, Ternyata Security Bank

Didapati dari dalam tas ransel yang dibawa tersangka, terdapat pisau cutter dan pakaian.

Lalu dilakukan pemeriksaan lebih intensif lagi di cutter ternyata masih terdapat sisa bercak darah, termasuk di kuku pelaku ini masih ditemukan adanya bercak darah.

Kapolres melanjutkan, setelah mendapat barang bukti pisau cutter yang masih ada bercak darah dan juga di kuku pelaku ini, Polres Tegal melanjutkan dengan uji forensik di Polda Jateng.

Halaman
123

Berita Terkini