Berita Tegal

Ini Sosok Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Areal Persawahan Tegal, Tak Mau Bicara Sepatah Kata Pun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Sya'faat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan mutilasi di areal persawahan Suradadi Kabupaten Tegal.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal menangkap seorang tersangka bernama Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.

Akhadirun ditetapkan tersangka pada kasus pembunuhan mutilasi di areal persawahan Desa Jatimulya, Suradadi, Kabupaten Tegal pada Rabu (2/3/2022) lalu.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at menuturkan tersangka tidak mau berbicara sama sekali.

Baca juga: Top! Cerita Polisi yang Akhirnya Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Mutilasi di Area Persawahan Tegal

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat saat konferensi pers kasus pembunuhan mutilasi di areal persawahan di Kabupaten Tegal. (tribun/desta)

Sehingga upaya lain yang dilakukan yaitu melakukan uji tes kejiwaan melalui Biro Psikologi Polda Jateng.

Dalam waktu dekat, biro psikologi dari Mabes Polri dan Polda Jateng melakukan pendalaman kepada pelaku.

Mengingat mulai dari 8 Maret saat tersangka ditangkap hingga 22 Maret ini pelaku sama sekali tidak mau berbicara atau mengeluarkan sepatah kata pun.

"Kami sudah berupaya memanggil keluarga terdekat pelaku untuk bisa membujuk pelaku supaya mau berbicara, tapi tetap saja pelaku belum mau berbicara," kata AKBP Arie Prasetya Syafa'at, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Kasus Ibu di Brebes Aniaya Anak Kandung, DP3KB: Sudah Dioperasi, Anak Pertama Selalu Tanyakan Adik

Sejauh ini, lanjut Kapolres, tersangka pernah berbicara tapi hanya menyampaikan bahwa alasan ia ke sawah karena ingin mencari teh.

Pernyataan tersebut selalu diulang-ulang oleh pelaku.

Ditegaskan, bahwa sampai saat ini pihak Polres Tegal belum bisa menginterogasi tersangka.

Lalu, bagaimana Polres Tegal menetapkan Akhadirun tersangka?

Baca juga: Mahasiswa dan Karyawan Swasta di Banyumas Diamankan BNNK, Ditemukan 121,59 gram Tembakau Sintetis

Pembuktian bahwa Akhadirun adalah pelaku berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, dan uji tes DNA, bukan dari keterangan pelaku langsung.

"Nantinya kami akan melanjutkan lagi rilis kasus ini, terutama ketika sudah didapatkan motif dari pelaku setalah ada pendalaman dari biro psikologi," tegasnya.

Ditambahkan, pelaku berasal dari Banjarnegara, tapi sekitar 2016 yang bersangkutan pindah ke Pekanbaru Riau.

Kemudian, pada 2018 pergi lagi kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal.

Halaman
123

Berita Terkini