Berita Banyumas

Mahasiswa dan Karyawan Swasta di Banyumas Diamankan BNNK, Ditemukan 121,59 gram Tembakau Sintetis

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas mengamankan setidaknya 121,59 gram tembakau sintetis dari dua orang tersangka.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro menunjukkan barang bukti 121,59 gram tembakau sintetis yang diamankan dari dua tersangka, dalam konferensi pers di kantor BNNK setempat, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas mengamankan setidaknya 121,59 gram tembakau sintetis dari dua orang tersangka.

Pelaku pertama adalah FA (19), warga Desa Tinggarjaya RT 03 RW 04, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Dari tangan FA, petugas mengamankan 24,88 gram tembakau sintetis. FA diamankan pada Jumat (4/3/2022).

FA yang merupakan mahasiswa itu diamankan petugas setelah menerima paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirimkan ke rumahnya.

Tembakau sintetis yang dikategorikan dalam narkotika golongan I tersebut diperoleh tersangka FA melalui jasa pengiriman.

"Bungkusan narkotika itu jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 24,88 gram dalam kemasan plastik," ujar Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Menara Pandang Teratai Hampir Rampung, Bupati Banyumas Minta Netizen Pilih Nama Resmi

Baca juga: Polisi Kejar Anggota Geng Motor Brebes yang Buat Rusuh di Purwokerto Banyumas

Baca juga: Masih Tinggi, Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Sokaraja Banyumas Tembus Rp 20 Ribu Per Liter

Baca juga: Masih Tinggi, Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Sokaraja Banyumas Tembus Rp 20 Ribu Per Liter

Tim kemudian menggeledah rumah FA dan mengamankan barang bukti lain berupa 11 buah handphone merk POCO, satu bungkus plastik klip Bening berukuran 4x6 cm.

Selain FA, BNNK Banyumas mengamankan RM (31), 12 Februari 2022.

RM yang merupakan karyawan swasta itu diamankan petugas di depan Toko Emas Samiaji, Pasar Karang Lewas Lor, Patimura, Dusun II, Pasir Kidul, Purwokerto Barat.

Petugas BNN Kabupaten Banyumas melakukan penggeledahan dan menemukan bukti pengiriman paket dari jasa pengiriman.

RM menjual paket tembakau sintesis tersebut kepada pembeli di Brebes.

"Paket itu berisi lima paket dengan berat keseluruhan 96,71 gram dibuka didepan petugas dan saksi lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Pedagang Kerupuk di Kudus Kelimpungan, Minyak Goreng Curah Menghilang dari Pasaran

Baca juga: Bagai Cerita Dongeng, Dua Dukuh di Sayung Demak Ini Hilang Diterjang Rob

Baca juga: Ditangani Tim Dokter Berbagai Bidang, Begini Kondisi Terkini Bocah Korban Penganiayaan Ibu di Brebes

Baca juga: Gabah Petani Kebumen Terendam Banjir, Bupati Arif Janji Serap Lewat Penggilangan Padi Kutowinangun

Agus mengatakan, baik FA maupun RM, sama-sama membeli atau menjual tembakau sintesis lewat media sosial.

Kedua tersangka itu kini masih diperiksa di BNNK Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut kemungkinan adanya jaringan besar yang beroperasi di Banyumas.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES RI) Nomor 4 tahun 2021.

Pasal ini mengatur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved