TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan empat pemuda yang sedang asyik mengonsumsi minuman keras (miras) atau mletre di Jagalan, Kecamatan Jebres, Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Sutoyo mengatakan empat pemuda tersebut masing-masing berinisial TA (32), MR (27), VR (32), dan DP (24). Semunya merupakan warga Jebres.
"Pada saat petugas sedang melakukan patroli harkamtibmas kemudian ada aduan via call center. Tim Sparta segera menindaklanjuti," ucap Sutoyo saat dikonfirmasi.
Baca juga: Warga Banyuanyar Solo Dibekuk Polisi, Cabuli Anak setelah Diajak Minum Miras di Kafe
Baca juga: Hanya 5 Hari! Keris Kiai Kanjeng Naga Siluman Milik Diponegoro Dipamerkan di Museum Keris Solo
Baca juga: Perampok Gudang Rokok di Solo Tertangkap, Mantan Satpam yang Dipecat 2 Bulan Lalu
Baca juga: Aksi Bela Ulama Solo Raya Tuntut Pembubaran Densus 88 Antiteror, Ini Alasannya
Menurut Sutoyo, setelah menerima aduan, anggota langsung mengecek ke lokasi.
"Setelah itu, tim melakukan penggeledahan. Kemudian, mengamankan barang bukti dan pemuda tersebut dibawa ke Mako Polresta Solo," tuturnya.
Selanjutnya, lanjut Sutoyo, pemuda yang melakukan pesta miras dan barang bukti miras jenis ciu diamankan.
"Para pemuda itu kami bawa ke Mako Sat Samapta, selanjutnya diproses tindak pidana ringan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) merupakan program unggulan.
Yakni, menyasar pelaku penyakit masyarakat (pekat), meliputi miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi.
Ade mengungkapkan, hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat, sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Solo kepada Pemerintah Kota Solo.
Baca juga: Masih Banyak Warga yang Enggan Divaksin Covid, Dinkes Banyumas Gandeng Tokoh Agama untuk Mengedukasi
Baca juga: Puluhan Warga Desa Trikarso Dikabarkan Terjangkit DBD, Tiga Jalani Perawatan di RSUD Kebumen
Baca juga: Harga Kubis Cuma Rp 500 per Kg, Petani di Banjarnegara Ini Bandingkan Tarif Kencing di SPBU
Baca juga: Raperda APBD TA 2022 Telah Disetujui, Bupati Dico: Fokus Kami Kendal Recovery
Guna mewujudkan Kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
"Kami harapkan kepada warga masyarakat Kota Surakarta, apabila mengetahui informasi mengenai pekat di lingkungannya, semisal miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke call center Tim Sparta," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau laporan terkait pekat bisa langsung menghubungi di nomor 0811 2957 110.
"Dan kami pastikan segera menindaklanjuti," ujarnya. (*)