Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun digital.
Usia di bawah 12 tahun belum boleh
Joni menegaskan, secara umum, pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin!".