Berita Jateng

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Digelar Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya

Penulis: m zaenal arifin
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Jawa Tengah, Suyanta.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 30 Agustus 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan lantaran level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejumlah daerah di Jawa Tengah telah mengalami penurunan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Jawa Tengah Suyanta mengatakan, izin tersebut dikeluarkan Gubernur Ganjar Pranowo lewat Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

Ingub ini merupakan atindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Pak gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa, kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring," jelasnya.

"Dan, level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring," imbuh dia.

"Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3, itu dipersilakan melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," kata Suyanta, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Gubernur Ganjar Ingatkan Uji Coba PTM Harus Seizin Pemprov: Tak Lapor, Kami Tutup

Baca juga: Pernyataan Tegas Gubernur Ganjar Pranowo: Sekolah Dilarang Gelar PTM, Boleh Sebatas Uji Coba

Baca juga: Siswa Tak Wajib Sudah Vaksin, Mendikbud Ristek Dorong PTM Digelar di Wilayah Level 1-3 PPKM

Baca juga: SD dan SMP di Kabupaten Semarang Mulai Uji Coba PTM, Berikut Penerapannya

Meski begitu, tidak serta-merta, semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses.

Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu, sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM.

Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM antara satu hingga dua pekan.

Kalau hasilnya berjalan baik maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas.

"Itu kata kuncinya," tegas Suyanta.

Sekolah yang melakukan uji coba PTM pun harus memenuhi persyaratan, misalnya, harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana.

Sekolah tersebut juga harus mendapatkan izin dari orangtua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah, yaitu bupati/wali kota atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Suyanta mengatakan, sekolah bisa melakukan uji coba PTM setelah ada rekomendasi Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta mendapat verifikasi cabang dinas pendidikan.

"Sekolah yang sudah siap, nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya," ujar Suyanta.

"Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat," tambahnya.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 27 Agustus 2021: Rp 1.896.000 Per 2 Gram

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Jumat 27 Agustus 2021: Siang hingga Malam Diperkirakan Berawan

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Jumat 27 Agustus 2021: Diperkirakan Berawan Sepanjang Hari

Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa.

Merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas diikuti maksimum 50 persen siswa.

Tapi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasi 30 persen. Tujuannya, supaya memunculkan rasa kehati-hatian.

PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas, maksimum berjalan 2 jam.

Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat.

Pihaknya telah membuat pedoman PTM, di antaranya, jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen.

Selain itu, dalam satu ruang kelas, diatur jarak kursi minimal 1,5 meter.

Juga, siswa masuk secara tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/8/2021), bisa melakukan PTM terbatas.

Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM.

Untuk melakukan uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi. Begitu siap, akan diverifikasi.

"Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah," ujarnya.

Dia menerangkan, kalau di daerah level 2, level 1, atau level 3 maka bisa melakukan PTM. Namun, bila di pekan berikutnya levelnya naik 4 maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

"Misalnya, dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat," terangnya.

Baca juga: Logo TNI Ukuran Jumbo Terpasang di Gedung Kantor Wali Kota Magelang, Ada Apa?

Baca juga: KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkab Banjarnegara Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di DPUPR

Baca juga: Kasus Covid Turun, Wakil Bupati Banyumas Berharap Tempat Wisata Boleh Segera Dibuka

Dalam Ingub tertulis, kabupaten yang masuk daftar level 2 adalah Kabupaten Kudus dan Jepara.

Sementara, kabupaten yang terdaftar sebagai level 3, ada 18 kabupaten/kota.

Daerah tersebut yaitu, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, serta Kabupaten Banjarnegara.

Juga, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Temanggung.

Sementara, kabupaten/kota yang masih berstatus level 4 mencapai 15 wilayah.

Kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Kebumen.

Juga, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Karanganyar. (*)

Berita Terkini