Berita Kudus

Lagi, Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal. Disembunyikan di Gabus dalam Bagasi Bus

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang disembunyikan di bagasi bus, Senin (16/8/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus lagi-lagi menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal. Sebanyak 128 ribu batang rokok ilegal ditemukan tersimpan dalam gabus di bagasi bus, Senin (16/8/2021).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, ungkap kasus ini bermula setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

"Diduga, bus ini berangkat dari arah Kabupaten Pati," ucapnya, Rabu (18/8/2021).

Setelah melakukan pencarian di jalan raya Pati-Kudus, tim berhasil menemukan titik lokasi bus sesuai informasi yang dimaksud.

Baca juga: Berkah HUT ke 76 RI, Dua Narapidana Rutan Kudus Langsung Bebas, Semestinya Tiga Orang

Baca juga: Rasa Syukur Bupati Kudus: Sekarang Sudah Tidak Pasien Covid-19 Dirawat di RS

Baca juga: Sambil Tunggu Izin Gubernur, Kudus Bakal Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Tertentu

Baca juga: Kain Luwur Makam Sunan Kudus Mulai Diganti: Butuh 1.500 Meter Kain Mori, Dikerjakan 34 Relawan

Pihaknya menghentikan laju bus tersebut, saat sedang melintas di Jalan Lingkar Timur, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

"Segera, bus dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dalam bagasi. Hasilnya, kami temukan barang buktinya, ujar dia.

Rokok ilegal tersebut ditaksir senilai Rp 130,5 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 85,8 juta.

"Seluruh rokok ilegal yang kami temukan ini kemudian disita," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, terdapat 16 karton, berisi 48.000 batang rokok dalam kemasan dengan merek Sumber Baru SBR dan 8.000 batang merek Dara Bold yang ditemukan tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian 32.000 batang rokok dengan merek Hima Black dan 40.000 batang merek X-Pro Bold yang dilekati pita cukai palsu.

"Seluruh barang bukti dan seorang terperiksa berinisial DS, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.

Baca juga: Kiat Pengelola Wisata Dusun Semilir Semarang Bertahan di Tengah PPKM, Jual Tiket Presale Plus Bonus

Baca juga: Baru Kumpul di Alun-alun Sudah Dibubarkan Polisi, Rencana Mahasiswa Banyumas Gelar Demo, Batal

Baca juga: Cerita Pahlawan Purbalingga Rebut Kemerdekaan: Terluka Akibat Bom, Dapat Obat Hasil Drama Dokter

Baca juga: Resmi Turun, Harga Teratas Tes PCR Dipatok Rp 495.000

Gatot mengatakan, pandemi belum berakhir. Karena itu, dia meminta hari nurani warga tak turut hilang.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan jalan menuju pintu rezeki sehingga tidak ada alasan untuk mengedarkannya.

"Masyarakat diharapkan bisa ikut memberantas rokok ilegal," kata dia. (Raka F Pujangga)

Berita Terkini