Berita Pati

Listrik Dimatikan PLN, Begini Cara 2 Tempat Karaoke di Juwana Pati Tetap Nekat Beroperasi saat PPKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Juwana menemukan tempat karaoke yang nekat buka di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Juwana Pati, Sabtu (7/8/2021) dini hari.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Dua tempat karaoke di Juwana Pati kedapatan masih beroperasi di tengah larangan buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini diketahui saat Polsek Juwana melakukan patroli, Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Padahal, Selasa (13/7/2021) lalu, Satpol PP bersama PLN Pati telah memutus aliran listrik di seluruh tempat karaoke yang ada di Pati.

Ternyata, kondisi ini tak membuat pengelola tempat karaoke kehilangan akal. Secara sembunyi-sembunyi, mereka mengoperasikan room yang tak diputus aliran listriknya.

Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi beserta 15 anggotanya.

"Mulanya, kami mendapat informasi dari masyarakat. Ternyata, memang pada pukul 01.00 WIB dini hari, kami menemukan masih ada aktivitas di dua tempat karaoke," ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kasubbag Humas Iptu Sukarno.

Baca juga: Ini Bocoran Rangkaian Hari Jadi ke 698 Kabupaten Pati, Sekda: Maaf Terbatas Karena Masih Pandemi

Baca juga: Inilah Batik Ciprat Karya Penyandang Tunadaksa di Pati, Menuangkan Warga Gunakan Sabut Kelapa

Baca juga: Status Pati Turun Jadi PPKM Level III, Haryanto: Pelaksanaan di Lapangan Hampir Sama

Baca juga: 250 Penghuni Sudah Tinggalkan Lokalisasi Lorok Indah Pati, Sugiono: Pulang ke Kampung Halaman

Dua tempat karaoke tersebut ialah Mega Diva yang berada di Kompleks Ruko Congyok dan Insiaty yang berada di kompleks Terminal Bus Juwana.

Christian mengatakan, dari pengecekan, aliran listrik yang dimatikan hanya di lantai atas. Kondisi ini membuat pengelola karaoke memanfaatkan room di lantai atas.

Para pelaku sengaja memulai aktivitas di tempat karaoke pada pukul 01.00 dini hari, dengan memantau selesainya pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan Polsek Juwana.

Di Karaoke Mega Diva, polisi menemukan aktivitas karaoke di tiga ruangan. Didapati ada sembilan orang pemandu karaoke alias lady companion (LC), 14 orang pengunjung, dan tujuh botol vodka.

Adapun di Karaoke Insiaty, polisi mendapati dalam satu ruangan terdapat tiga pemandu lagu, lima pengunjung, satu botol anggur merah, dan tiga plastik miras oplosan.

Polisi kemudian menyita barang bukti miras serta dua buah mesin mixer dan satu equalizer.

"Petugas Polsek Juwana juga mendata LC dan pengunjung, serta mengamankan tujuh unit sepeda motor tanpa surat-surat," imbuh Iptu Sukarno.

Tak lupa, petugas juga memberikan edukasi agar warga mematuhi protokol kesehatan. Terlebih karena saat ini masih diterapkan PPKM Level 3 di Pati. (*)

Baca juga: Angka Kematian Ibu Hamil Lagi Meninggi di Karanganyar, Ini Imbauan Pemerintah

Baca juga: Tidak Dapat Perhatian Pemerintah, Belasan Buruh di Brebes Ini Minta Diisolasi Terpusat

Baca juga: Kota Tegal Butuh Vaksin Sinovac! Dedy Yon: Tolong Segera Dikirim

Baca juga: Janji Ganjar Kepada Kades Karangnangka Banyumas Akhirnya Ditepati, Apakah Itu?

Berita Terkini