TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pengelola wisata Pijar Park Kudus mengibarkan bendera putih sebagai aksi protes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aksi yang digelar Selasa (27/7/2021) ini dilakukan lewat aksi sejumlah pegawai membawa bendera putih di pintu depan Pijar Park di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Pengelola Wisata Pijar Park Kudus, Yusuf, pihaknya sudah menyerah terkait kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat sejak 3 Juni 2021.
Pasalnya, aktivitas ekonomi warga yang mengandalkan sektor pariwisata menjadi terganggu.
"Mencari makan untuk kebutuhan hidup sendiri saja sulit. Bahkan, saya sampai harus menjual aset pribadi, dari mobil dan motor, untuk bisa terus hidup," kata dia.
Baca juga: Warga Minta Segera Divaksin Dosis Dua, RSI Sunan Kudus: Stok Terbatas Jadi Penyuntikan Molor
Baca juga: Kasus Baru dan Kematian akibat Covid Turun Signifikan, Bupati Kudus: Mestinya Sudah Masuk Level 2
Baca juga: BLT Dana Desa Bulan Juli di Kudus Mulai Disalurkan, Sasar 21.706 Keluarga
Baca juga: Sembuh dari Covid tapi Masih Bergejala? Ini Saran Pemulihan dari Dokter Paru RS Mardi Rahayu Kudus
Dia juga terpaksa memangkas pegawai lebih dari separuh agar mengurangi beban pengeluaran.
"Yang tadinya ada 15 pegawai, ini yang masuk hanya tujuh orang karena kondisi begini," jelas dia.
Selain itu, 20 pedagang yang menempati foodcourt juga terdampak karena tidak bisa berjualan.
Selama PPKM, Pijar Park Kudus tutup.
"Mau jualan nggak bisa, pengunjung juga nggak ada. Sampai ada pedagang yang stroke karena nggak bisa berjualan," ujarnya.
Dia meminta pemerintah memberikan solusi bagi pelaku sektor wisata, tidak sekadar menerapkan PPKM.
Pasalnya, banyak pelaku wisata yang menjerit karena kondisi saat ini membuat mereka kesulitan mendapat penghasilan.
"Kalau begini terus, nggak ada solusi, kami lama-lama bisa mati perlahan," ujarnya.
Dia meminta agar ada kelonggaran tempat wisata tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, penerapan pembatasan kunjungan maksimal 30 persen untuk menghindari terjadinya kerumunan.
"Kalau bisa, pemerintah membantu memberikan kelonggaran agar tetap buka maksimal 30 persen," jelas dia.
Sementara itu, Manajer Operasional Pijar Park Maskur menambahkan, para pelaku usaha wisata belum menerima bantuan apapun dari pemerintah.
"Untuk bantuan, kami belum tersentuh apapun," ujar dia.
Secara perhitungan bisnis, pihaknya mengaku sudah tidak bisa berbuat apapun karena kondisi PPKM ini.
"Kalau masih ada PPKM berjilid-jilid, ini tentu secara bisnis kami sudah tidak mampu lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Bergas C Penanggungan mengatakan, penutupan tempat pariwisata mengikuti aturan pemerintah pusat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Namanya pemerintah daerah segaris dengan pemerintah pusat sesuai Inmendagri," ujar dia.
Baca juga: Kapolresta Banyumas Ajak Warga Cegah Klaster Keluarga Lewat Buang Limbah Covid di Tempat Tertutup
Baca juga: Awas! Gadget Bisa Bikin Balita Terlambat Bicara. Ini Saran Dokter Rehab Medik RSI Banjarnegara
Baca juga: Terkumpul 188 Peti, Peti Mati Sumbangan Donatur di Banyumas Disimpan di GOR Satria Purwokerto
Baca juga: Tukang Becak di Blora Ini Senang Akhirnya Dapat BST dari Kemensos, Sebut Peran Penting RT
Kendati demikian, kata dia, seharusnya, tempat wisata dapat dibuka sesuai protokol kesehatan yang ketat.
Namun, status darurat level 4 di Kabupaten Kudus hingga saat ini masih belum berubah.
"Mestinya sudah bisa dibuka dengan prokes ketat, dengan pertimbangan tren kasus Covid-19," ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu instruksi Bupati (Inbup) Kabupaten Kudus terkait perkembangan kasus Covid-19
"Inbup masih proses, belum keluar," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendata seluruh pelaku wisata dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar destinasi wisata untuk menerima bantuan.
"Sudah didata dan diusulkan untuk bisa menerima bantuan," ucapnya. (Raka F Pujangga)