TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan panduan terkait syarat perjalanan naik kereta api di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya aturan terbaru pemerintah untuk perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.
Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021), berikut syarat terbaru melakukan perjalanan menggunakan kereta api:
1. Wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes Covid-19.
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19. Calon penumpang bisa memilih salah satu di antara ketiga metode tes tersebut.
2. Jangka waktu pengambilan sampel.
Untuk tes RT-PCR dan juga rapid test antigen, pengambilan sampelnya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk tes GeNose C19, harus dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
3. Bisa tes GeNose C19 di stasiun.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tes Covid-19 di stasiun khusus untuk penumpang. Kamu bisa melakukan tesnya langsung di stasiun agar lebih praktis.
Untuk metode yang tersedia di stasiun ada rapid test antigen dan GeNose test. Saat ini ada 45 stasiun di Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.
Baca juga: Kades Askari Tilap Dana Bantuan Covid Rp 187 Miliar, Dipakai Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan
Baca juga: Pendaftaran PPPK bagi Guru Honorer Dibuka Mei, Berikut Tahapannya
Baca juga: 5 Berita Populer: Larangan Mudik Wujud Pemerintah Tak Cerdas-Dana Aspirasi DPRD Kudus Dipangkas
Sementara untuk tes GeNose, sudah ada 23 stasiun yang menyediakan layanan ini. Harga tes GeNose di stasiun adalah Rp 30.000.
Bagi calon penumpang yang mau melakukan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk tidak melakukannya di hari yang sama dengan keberangkatan. Alasannya, agar tidak terburu-buru dan malah menghambat keberangkatan.
4. Pengecualian.