Berita Kriminal Hari Ini

Maraknya Kasus Libatkan Perempuan di Pemalang, Kapolres: Jangan Macam-macam, Kami Tindak Tegas

Penulis: budi susanto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKUMENTASI - Korban kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang mendapat perawatan di Puskesmas setempat, Selasa (16/3/2021).

"Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” ucapnya. 

Terkait tidak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kecamatan Bodeh, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Yakni tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

"Pelaku akan diancam dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun."

"Hal itu karena dengan sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan yang merupakan istrinya sendiri," tegasnya. 

Adapun kejadian kekerasan terhadap perempuan itu, dipicu kecemburuan suami terhadap istrinya.

Karena terbakar api cemburu, pelaku melakukan kekerasan dan berusaha menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam, saat sang istri tidur siang. 

"Beruntung sejata tajam tak langsung mengenai perempuan itu, karena sempat tersangkut di jaring nyamuk yang ada di tempat tidur," kata Kapolres. 

Ditambahkan AKBP Ronny, namun pelaku kembali mencoba melukai istrinya untuk kedua kalinya. 

"Hal itu membuat sang istri mengalami luka di bagian kepala, tapi ia sempat diselamatkan warga dan dibawa ke Puskesmas."

"Pelaku juga sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya. (Budi Susanto)

Baca juga: Sekeluarga di Argopeni Kebumen Jadi Korban Pembacokan Tetangga, Seorang Tewas

Baca juga: Gaji Kades Berikut Perangkatnya Sudah Diatur di Perbup Kebumen, Berikut Besarannya Secara Rinci

Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Ditemukan Tewas di Pinggir Sawah di Adipala Cilacap, Pembunuh Saudara Sepupu

Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Selesai, Pengamat Ekonomi Unsoed Purwokerto: Pemkab Cilacap Merugi

Berita Terkini