Jateng di Rumah Saja

Warga Karanganyar Masih Tetap Bisa Pergi ke Pasar, Tak Terapkan Aturan 'Jateng di Rumah Saja'

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar sidak ke Pasar Palur di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jumat (5/2/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pasar tradisional di Kabupaten Karanganyar tetap beroperasi selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021). 

Lurah Pasar Palur, Sri Haryani menyampaikan, operasional pasar tetap berjalan seperti biasa sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua. 

Beberapa pedagang sempat menanyakan kepadanya, apakah pasar tetap beroperasi selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja atau tidak.

Pasar Jaten Karanganyar Dipastikan Tutup Dua Hari, Bukan Sekadar Ada Gerakan Jateng di Rumah Saja

Polisi Bubarkan Paksa Massa di Pengadilan Negeri Karanganyar, Sidang Kedua Kasus Dugaan Penganiayaan

Sungai Bengawan Solo di Daleman Karanganyar Meluap, Warga Sempat Diungsikan Pakai Perahu Karet

Biaya Rawat Jalan Kini Jadi Rp 15 Ribu per Pasien, DKK Karanganyar: Berlaku di Seluruh Puskesmas

Sri menuturkan, belum mendapatkan surat edaran dari Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar terkait aturan yang baru. 

"Keputusan dikembalikan kepada pedagang."

"Mau buka monggo, tapi tetap protokol kesehatan."

"Tidak jualan ya monggo."

"Kami rasa pedagang sudah memahami."

"Karena memang tidak ada instruksi untuk menutup," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/2/2021). 

Sementara itu Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menjelaskan, tidak mengedarkan surat pemberitahuan atau menyosialisasikan apapun.

Khususnya kepada pengelola pasar karena memang tidak ada aturan yang baru. 

Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, Pemkab Karanganyar menghormati kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Akan tetapi Pemkab Karanganayr tetap menerapkan aturan PPKM tahap kedua. 

Dalam aturan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Sektor esensial bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. 

"Kami tetap memberlakukan PPKM (tahap kedua)," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Juliyatmono, apabila masyarakat Karanganyar tidak dalam kondisi sangat penting, lebih baik berada di rumah saja. (Agus Iswadi)

Masih Banyak Nakes Belum Disuntik Vaksin, Dinkes Blora: Kami Jadwalkan 8 Februari 2021

Tawarkan Jasa Dorong dan Atasi Motor Mogok di Muktiharjo Kota Semarang, Tri: Lumayan Buat Jajan

Arhan dan Fantrie Dipanggil TC Timnas U-22 untuk SEA Games, Begini Harapan Pemain PSIS Semarang Itu

RSUD Margono Soekarjo Purwokerto Borong Tiga Penghargaan Inovasi Publik Jateng

Berita Terkini