- Apabila ibu hamil layak mendapatkan bantuan, Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan.
- Penerima bisa mengambil kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta"
Baca juga: Dikeluhkan Pelanggan, Sambal Buatan Sukirman Tak Pedas Lagi, Angkringan Nasi Kucing di Pemalang
Baca juga: Pedagang Dibikin Kesal, Minta Dikirimi Pulsa, Atasnama Pegawai Puskesmas Randudongkal Pemalang
Baca juga: Tes Swab PCR Kini Bisa Dilakukan di RSI Muhammadiyah Kendal, Ruang Isolasi Juga Ditambah 21 Ruangan
Baca juga: Dua Lemari Khusus Penyimpan Vaksin Sudah Siap, Dinkes Kendal: Bakal Digunakan Mulai Februari 2021