Berita Nasional

Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Kemensos, Nilainya Rp 3 Juta Selama Setahun, Begini Caranya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI mata uang Rupiah.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para ibu hamil.

Program bantuan ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran BLT Ibu Hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Konservasi Lahan Kritis di Temanggung, Pemkab Mulai Laksanakan Program Sabuk Gunung Tahun Ini

Baca juga: Geruduk DPRD Temanggung, Warga Kwadungan Gunung dan Jurang Minta Penambangan Galian C Ditutup

Baca juga: Nasib Penjual Burung Kicau di Tegal di Masa Pandemi, Pembeli Menurun Drastis, Koleksi Tidak Terurus

Baca juga: Vaksinasi Kota Tegal Dimulai 14 Februari 2021, Tahap Pertama Sasar 1.420 Penerima

Bantuan BLT Ibu Hamil Rp 3 juta ini juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil.

Pencairan BLT akan dilakukan dalam empat tahap, yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020.

Pemerintah sudah menetapkan syarat dan skema cara mendapatkan BLT ibu hamil.

Mengutip laman Indonesia.go.id, Sabtu (16/1/2021), BLT Ibu Hamil Rp 3 juta akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank BUMN atau Himbara.

Yakni meliputi BNI, Mandiri, BTN, dan BRI.

Bantuan BLT Ibu Hamil bisa diberikan jika penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial atau KPS.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta sebagaimana ditetapkan Kemensos:

- Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

- Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

- Apabila ibu hamil layak mendapatkan bantuan, Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan.

- Penerima bisa mengambil kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta"

Baca juga: Dikeluhkan Pelanggan, Sambal Buatan Sukirman Tak Pedas Lagi, Angkringan Nasi Kucing di Pemalang

Baca juga: Pedagang Dibikin Kesal, Minta Dikirimi Pulsa, Atasnama Pegawai Puskesmas Randudongkal Pemalang

Baca juga: Tes Swab PCR Kini Bisa Dilakukan di RSI Muhammadiyah Kendal, Ruang Isolasi Juga Ditambah 21 Ruangan

Baca juga: Dua Lemari Khusus Penyimpan Vaksin Sudah Siap, Dinkes Kendal: Bakal Digunakan Mulai Februari 2021

Berita Terkini