TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 nasional sudah dimulai. Namun, tidak semua masyarakat bisa divaksin lantaran harus memenuhi sejumlah syarat.
Sebelum divaksin, seseorang akan menjalani screening yang dilakukan petugas kesehatan.
Apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan maka ia tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Dalam screening tersebut, calon penerima vaksin akan mendapat beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah ia bisa mendapat vaksin atau tidak.
Berikut beberapa poin hasil screening yang tidak memperbolehkan seseorang menerima vaksin Covid-19 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggunglangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):
Pertama, petugas akan melakukan pengukuran tekanan darah. Jika didapatkan hasil lebih besar dari 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
Baca juga: Setelah Divaksin Covid-19, Nakes Kota Semarang Lebih Percaya Diri Layani Masyarakat
Baca juga: Berkerumun Tak Pakai Masker Beberapa Jam Seusai Divaksin Covid, Raffi Ahmad Ditegur Istana Negara
Baca juga: Dokter Zul Tak Grogi Suntikkan Vaksin, Vaksinator Gubernur Ganjar Pranowo Ternyata Teman Gowes
Baca juga: Vaksinasi Covid di Jateng Resmi Dimulai, Gubernur Ganjar Mengaku Lapar seusai Disuntik Vaksin
Setelah itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh, calon penerima vaksin sedang demam, lebih tinggi dari 37 derajat Celcius maka vaksinasinya harus ditunda.
Kemudian, vaksinasi tidak dapat diberikan untuk orang-orang dengan kriteria:
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Sedang hamil atau menyusui.
3. Mengalami gejala ISPA, semisal batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
5. Jika ini merupakan vaksinasi kedua maka yang bersangkutan tak akan menerima vaksin jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
12. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Baca juga: Jadi Korban Bencana Tanah Gerak, 40 Warga Banjaran Purbalingga Terima Bantuan Paket Sembako
Baca juga: Korem 074 Warastrama Solo Bangun Rumah Sakit Lapangan Covid-19 di Benteng Vastenburg, Ini Alasannya
Baca juga: 40 Rumah di Purbalingga Terancam Ambruk akibat Pergerakan Tanah di Permukiman
Baca juga: Khawatir Tergerus Sungai, Petugas PT KAI Pantau 24 Jam/Hari Kondisi Jembatan Rel Tunggal di Brebes
Untuk calon penerima vaksin yang menderita HIV maka petugas akan menanyakan angka cluster of differentiation 4 (CD4)-nya.
Bila angkanya kurang dari 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
Selanjutnya, untuk penderita penyakit paru, asma, PPOK, dan TBC, maka vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Namun untuk pasien TBC dalam pengobatan, vaksinasi dapat diberikan minimal setelah dua pekan mendapat obat antituberkulosis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja yang Tak Bisa Divaksin Covid-19? Berikut Kriterianya...".