TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Phemprov Jateng meminta penambahan daerah yang akan diikutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021.
Nantinya tidak hanya tiga wilayah yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat ini.
Pemprov Jateng mengusulkan tambahan lima daerah lainnya di Jawa Tengah yakni Kabupaten Brebes, Kudus, Pati, Kota Magelang, dan Rembang.
Alasannya, angka kasus di daerah tersebut masih tinggi.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun mengirim surat edaran kepada Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Juliyatmono Usul Pemberlakuan PSBB se Jateng, Ini Alasan Bupati Karanganyar
Baca juga: Masih Digudang, Distribusi Vaksin Sinovac ke 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tunggu Arahan Pusat
Baca juga: Jamaah Dibatasi Maksimal 50 Persen, MUI Jateng: Warga Sudah Terbiasa, Tak Akan Timbulkan Gejolak
Baca juga: Okupansi Tempat Pasien Covid di Semarang dan Solo Lebih dari 60%, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng
"Pembatasan kegiatan masyarakat, kabupaten/kota lain di Jawa Tengah mesti mengikuti."
"Kami ikutkan daerah-daerah itu (untuk diberlakukan PSBB) selain di tiga wilayah sebelumnya," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (9/1/2021).
Total ada 23 daerah yang diberlakukan aturan kegiatan gaya hidup baru untuk upaya pencegahan penularan virus corona.
Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang kegiatannya terkena imbas yakni di wilayah Semarang Raya seperti Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Kota Salatiga.
Lalu Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar.
Kemudian Banyumas Raya yang dikenal wilayah Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen).
Ditambah Kota Magelang, Kabupaten Brebes, Kudus, Pati, dan Rembang.
"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021."
"Adapun yang jadi pedoman adalah Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," ucapnya.
Menurutnya, daerah lain yang tidak disebut bukan berarti bebas.
Bupati maupun Wali Kota harus proaktif melihat kondisi daerahnya.
"Jika daerahnya merah, langsung tutup."
"Batasi dan perketat."
"Sambil diikuti penegakan hukum atau operasi yustisi," jelasnya.
Dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, Polri-TNI serta Satpol PP akan dilibatkan dalam operasi yustisi.
Di sisi lain, sosialisasi harus terus digencarkan melalui media yang ada, termasuk media sosial.
Dalam operasi yusitisi, pihaknya tidak semata-mata ingin menghukum masyarakat.
"Kami ingin bantuan dan dukungan dari masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, dalam surat edaran untuk kepala daerah, Ganjar juga menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan.
Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Ganjar mengizinkan kepala daerah melakukan penambahan sendiri.
Caranya yakni bekerja sama dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), dan lainnya.
"Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti dari APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri," katanya.
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi.
Baik itu di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini. (Mamduh Adi)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: Sudah Terlanjur Sebar Undangan Hajatan? Bupati Karanganyar Minta Diubah Konsep Banyu Mili
Baca juga: Sekolah Gelar Pertemuan Bersama Wali Murid, DPRD Karanganyar: Tolong Disdikbud Bisa Menegurnya
Baca juga: Tragedi Perahu Tersapu Ombak di Pantai Menganti Kebumen, Nelayan Harapkan Lahan Parkir Diperluas
Baca juga: Mulai Selasa Siang, Stasiun Kebumen Buka Layanan Rapid Test Antigen, Biayanya Cuma Rp 105 Ribu