Berita Jawa Tengah

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 19 Desember 2020, Program Kedua Pemprov Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah ini berlangsung sejak 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Artinya, Pemprov Jateng telah memberikan insentif pajak kendaraan ini sebanyak dua kali pada tahun ini.

Baca juga: Mesin ATM Bank Jateng Digondol Kawanan Perampok di Brebes, Rekaman CCTV Tersebar di Medsos

Baca juga: 44.077 Pengawas TPS di Jateng Dilantik, Bawaslu Minta Jaga Integritas

Baca juga: Hari Kedua Jateng On the Spot, Giliran 15 Biro Wisata Mengeksplore Purbalingga, Begini Kesan Mereka

Baca juga: KPU Jateng Siap Pindahkan TPS Pilkada Klaten ke Pengungsian Jika Terjadi Erupsi Merapi

Program ini diambil untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi.

Seperti diketahui, pandemi berdampak pada ekonomi masyarakat.

"Kebijakan ini diambil karena dampak pandemi yang juga mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat."

"Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini."

"Bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan," kata Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (16/11/2020).

Pada awal pandemi Covid-19, Bapenda telah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Ini berlaku bagi kendaraan dari dalam ataupun luar provinsi.

Selain itu bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dua program ini berlaku selama 5 bulan dari 17 Februari hingga 16 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov Jateng kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2020.

Dimana isinya tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.

"Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran."

"Baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah," jelasnya.

Tavip menjelaskan, realisasi Penerimaan PKB pada Januari- 13 November 2020 sebesar Rp 3,706 triliun atau 78,64 persen dari target Rp 4,714 triliun.

Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober- 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek atau senilai Rp 354 miliar.

Dari total penerimaan tersebut, ada 317 ribu objek yang mendapatkan fasilitas bebas sanksi atau denda.

"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat di masa pandemi, tapi juga dapat menjadi sumber pemasukan Pemprov Jateng."

"Untuk pembangunan Jawa Tengah, segera bayar pajak kendaraan," imbuhnya. (Mamduh Adi)

Baca juga: Lebih Cepat Dibanding PCR, Rapid Swab Antigen Diterapkan Mulai Pekan Depan di RSUD Karanganyar

Baca juga: Tiap Bulan 12 Kasus Baru HIV AIDS di Karanganyar, Ini Penyebabnya

Baca juga: Terdampak Prank Liga 1, PSIS Semarang Bakal Jual Aset, Yoyok: Bayar Keterlambatan Gaji Pemain

Baca juga: Angka Covid-19 Meningkat Pesat di Kota Tegal, Jumadi: Sekarang Sedang Puncak-puncaknya

Berita Terkini