Pilkada Serentak 2020

Tanggapi Laporan Rival ke Bawaslu Purbalingga, Tim Paslon Nomor Urut 1 Sebut Bukan Kampanye

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor 2 Tiwi-Sudono melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan rivalnya ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono melaporkan dugaan pelanggaan yang dilakukan oleh calon Bupati nomor urut 1 Muhammad Zulhan Fauzi.

Laporan resmi itu disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2020).

Mereka menyoal kehadiran Oji dalam pengajian rutin Minggu pagi di Masjid Daais Salam Purwodadi, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga pada Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Kejari Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka, Selewengkan Retribusi Sampah dan Bikin Laporan Fiktif

Baca juga: Sambutan di Masjid Daais Salam, Calon Bupati Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga

Baca juga: DPRD Prakasai Empat Raperda, Ini Catatan Khusus Pjs Bupati Purbalingga

Tim hukum pemenangan paslon nomor urut 2 menilai materi sambutan Oji bermuatan kampanye.

Sementara pelaksanaannya di tempat ibadah yang dilarang untuk aktivitas kampanye.

"Ada sambutan perkenalan diri terlapor," kata Endang Yulianti, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Tiwi-Dono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/11/2020).

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon 1 Muhammad Zulhan Fauzi dan Zaini Makarim Supriyatno, Adi Yuwono mengatakan, kehadiran Oji dalam pengajian itu sebagai tamu undangan.

Dia pun membantah Oji datang ke pengajian untuk kampanye.

Kedatangannya tak lain untuk silaturahmi dengan warga lantaran ia diundang.

Soal materi sambutan yang dipersoalkan rival, ia menilai penyampaian calonnya masih wajar.

Tidak ada muatan kampanye di dalamnya.

"Kalau diundang, perkenalan menyampaikan jati diri, itu sah sah saja."

"Itu bukan kampanye," katanya.

Karena bukan kegiatan kampanye, pihaknya pun tidak memerlukan izin ke kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Saya rasa beliau juga paham kalau soal itu," katanya.

Baca juga: Bagi Imran Nahumarury, Liga 1 Sudah Pasti Ditunda Tahun Depan Adalah Kabar Baik

Baca juga: DKPP Sebut Pelanggaran Pilkada Masih Terjadi Karena Rumitnya Proses, Pelaku Cari Jalan Pintas

Baca juga: Cuma Menerawang Barang yang Hilang, Barbie Kumalasari Pernah Dibayar Rp 25 Juta

Halaman
12

Berita Terkini