Lapor Bawaslu Purbalingga
Tim hukum pemenangan paslon nomor urut 2 menilai pengajian itu agak berbeda dengan sebelumnya terkait susunan acaranya.
Dalam kegiatan itu, menurut kuasa hukum paslon nomor urut 2, Endang Yulianti, calon Bupati nomor urut 1 berkesempatan memberi sambutan.
"Ada sambutan perkenalan diri oleh pihak terlapor."
"Sambutan selama sekira 10 menit," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/11/2020).
Pihaknya juga memiliki saksi yang melihat terlapor menyampaikan latar belakang keluarganya, hingga perjalanan karirnya.
Terlapor, kata dia, juga bercerita selama ini merantau, lalu sebagian kiai di Purbalingga memintanya pulang untuk dicalonkan sebagai Calon Bupati Purbalingga Tahun 2020.
Pihaknya menilai, penyampaian profil diri calon Bupati nomor urut 1 sebagai satu bentuk meyakinkan pemilih dalam Pilkada Kabupaten Purbalingga.
Ini karena dia berstatus sebagai calon bupati saat menyampaikan sambutan.
Ia pun menilai ada pelanggaran PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang melarang calon menggunakan tempat ibadah untuk kampanye.
Selain itu, pihaknya menyoal kegiatan tersebut yang tak memerhatikan protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, akan menindaklanjuti laporan itu.
Dia belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan yang dihadiri calon Bupati itu.
Pihaknya butuh waktu untuk mengkaji materi laporan, serta memeriksa saksi-saksi sebelum memberikan keputusan nantinya.
"Akan kami dikaji terlebih dahulu," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Massa Geruduk Kodim 0736 Batang, Aksi Spontan Seusai Dengar Kabar Jabatan Letkol Dwison Dicopot
Baca juga: Terima Surat PT LIB, Isinya Justru Bikin PSIS Semarang Makin Pusing Tujuh Keliling
Baca juga: Kami Selalu Diingatkan Pasukan Jogo Santri, Penerapan Prokes di Ponpes Jamiyatut Tholibin Temanggung