TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono melaporkan dugaan pelanggaan yang dilakukan oleh calon Bupati nomor urut 1 Muhammad Zulhan Fauzi.
Laporan resmi itu disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2020).
Mereka menyoal kehadiran Oji dalam pengajian rutin Minggu pagi di Masjid Daais Salam Purwodadi, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga pada Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Kejari Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka, Selewengkan Retribusi Sampah dan Bikin Laporan Fiktif
Baca juga: Sambutan di Masjid Daais Salam, Calon Bupati Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga
Baca juga: DPRD Prakasai Empat Raperda, Ini Catatan Khusus Pjs Bupati Purbalingga
Tim hukum pemenangan paslon nomor urut 2 menilai materi sambutan Oji bermuatan kampanye.
Sementara pelaksanaannya di tempat ibadah yang dilarang untuk aktivitas kampanye.
"Ada sambutan perkenalan diri terlapor," kata Endang Yulianti, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Tiwi-Dono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/11/2020).
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon 1 Muhammad Zulhan Fauzi dan Zaini Makarim Supriyatno, Adi Yuwono mengatakan, kehadiran Oji dalam pengajian itu sebagai tamu undangan.
Dia pun membantah Oji datang ke pengajian untuk kampanye.
Kedatangannya tak lain untuk silaturahmi dengan warga lantaran ia diundang.
Soal materi sambutan yang dipersoalkan rival, ia menilai penyampaian calonnya masih wajar.
Tidak ada muatan kampanye di dalamnya.
"Kalau diundang, perkenalan menyampaikan jati diri, itu sah sah saja."
"Itu bukan kampanye," katanya.
Karena bukan kegiatan kampanye, pihaknya pun tidak memerlukan izin ke kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Saya rasa beliau juga paham kalau soal itu," katanya.
Baca juga: Bagi Imran Nahumarury, Liga 1 Sudah Pasti Ditunda Tahun Depan Adalah Kabar Baik
Baca juga: DKPP Sebut Pelanggaran Pilkada Masih Terjadi Karena Rumitnya Proses, Pelaku Cari Jalan Pintas
Baca juga: Cuma Menerawang Barang yang Hilang, Barbie Kumalasari Pernah Dibayar Rp 25 Juta
Lapor Bawaslu Purbalingga
Tim hukum pemenangan paslon nomor urut 2 menilai pengajian itu agak berbeda dengan sebelumnya terkait susunan acaranya.
Dalam kegiatan itu, menurut kuasa hukum paslon nomor urut 2, Endang Yulianti, calon Bupati nomor urut 1 berkesempatan memberi sambutan.
"Ada sambutan perkenalan diri oleh pihak terlapor."
"Sambutan selama sekira 10 menit," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/11/2020).
Pihaknya juga memiliki saksi yang melihat terlapor menyampaikan latar belakang keluarganya, hingga perjalanan karirnya.
Terlapor, kata dia, juga bercerita selama ini merantau, lalu sebagian kiai di Purbalingga memintanya pulang untuk dicalonkan sebagai Calon Bupati Purbalingga Tahun 2020.
Pihaknya menilai, penyampaian profil diri calon Bupati nomor urut 1 sebagai satu bentuk meyakinkan pemilih dalam Pilkada Kabupaten Purbalingga.
Ini karena dia berstatus sebagai calon bupati saat menyampaikan sambutan.
Ia pun menilai ada pelanggaran PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang melarang calon menggunakan tempat ibadah untuk kampanye.
Selain itu, pihaknya menyoal kegiatan tersebut yang tak memerhatikan protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, akan menindaklanjuti laporan itu.
Dia belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan yang dihadiri calon Bupati itu.
Pihaknya butuh waktu untuk mengkaji materi laporan, serta memeriksa saksi-saksi sebelum memberikan keputusan nantinya.
"Akan kami dikaji terlebih dahulu," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Massa Geruduk Kodim 0736 Batang, Aksi Spontan Seusai Dengar Kabar Jabatan Letkol Dwison Dicopot
Baca juga: Terima Surat PT LIB, Isinya Justru Bikin PSIS Semarang Makin Pusing Tujuh Keliling
Baca juga: Kami Selalu Diingatkan Pasukan Jogo Santri, Penerapan Prokes di Ponpes Jamiyatut Tholibin Temanggung