Berita Kriminal

Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal di Gentansari Cilacap, Dua Orang Digiring ke Polda Jateng

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti dari hasil penggerebekan industri rumahan produk jamu ilegal di Kabupaten Cilacap dalam gelar perkara yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (18/8/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng bekuk produsen jamu ilegal di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Dalam penindakan ini polisi menangkap dua pelaku.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, sedianya pihaknya menangkap tujuh orang dalam penindakan kali ini.

Namun dalam perjalanannya hanya dua pelaku yang bisa diproses.

Produktivitas Padi di Jateng Tertinggi se-Indonesia, Kabupaten Cilacap Masuk 10 Besar

Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur

Petugas Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Kroya Cilacap, Sebagian Gunakan Bahan Kimia Obat

Perdana di Tengah Pandemi Covid-19, Sido Muncul Ekspor Satu Kontainer Tolak Angin ke Arab Saudi

Keduanya yakni AR (55) warga Gentasari dan EH (27) warga Desa Majur, Kecamatan Kroya, Cilacap.

Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tiga bulan sebelumnya.

Hingga akhirnya pada Rabu (5/8/2020) pihaknya menggerebek kediaman AR di Desa Gentasari yang menjadi lokasi produksi jamu illegal.

Masing-masing pelaku, AR berperan memasukkan bahan jamu ilegal dan dikemas ke dalam kapsul maupun saset tanpa izin.

Sementara pelaku EH berperan sebagai pemodal juga menyiapkan bahan baku dan meraciknya.

“Mereka memroduksi jamu ilegal kurang lebih sudah dua tahun."

"Itu dari pengakuan mereka,” ujar Kombes Pol Agung Prasetyoko kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (18/8/2020).

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti.

Selain puluhan ribu kapsul baik yang sudah diisi maupun belum, juga ribuan kemasan saset yang belum diisi jamu.

Selain itu barang bukti lain yang disita yakni berupa jamu bubuk penambah stamina pria merk Gatot Kaca sebanyak 900 saset.

Kemudian sebanyak 60 saset Kopi Jantan.

Halaman
123

Berita Terkini