Polemik Ijazah Jokowi

Bambang Tri Hirup Udara Bebas! Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi Ini Tetap Diawasi

Editor: Rustam Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS BERSYARAT - Bambang Tri Mulyono tersangka ujaran kebencian berdasarkan soal ijazah Jokowi, menghirup udara bebas, bebas bersyarat.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN— Bebas sudah Bambang Tri Mulyono! Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu, kini bisa menghirup udara bebas.

Bambang Tri bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen Selasa (26/8/2025), berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, tidak ada yang istimewa dalam pembebasan Bambang Tri, sebab pemberian pembebasan bersyarat merupakan hak setiap warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif," ujar Maolana di Sragen, Selasa. 

Baca juga: Bukan Rp 3 Juta Perhari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta Perbulan

Maolana berharap, dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Menurut Maolana, sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya. 

"Meski berstatus bebas bersyarat, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang," tandasnya. 

Pihak Lapas Kelas IIA Sragen menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan yang selesai menjalani masa pidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Tri, Pardiman, mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa Bambang akan bebas bersyarat 26 Agustus 2025. 

"Kemarin pada waktu PK itu dia masih menjalani hukuman subsidernya yaitu denda 1 miliar, dia harus menjalani 4 bulan. Lha ini sudah dijalaninya. Dan hari ini bebas bersyarat," katanya.

Pardiman menambahkan, jika ada perubahan jam pembebasan Bambang.

Kliennya dijadwalkan akan dibebaskan pada pukul 09:00 WIB tetapi dirubah menjadi pukul 06:30 WIB.

Baca juga: Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo

"Kemarin sudah ada kesepakatan saya dengan Bambang Tri, bahwasanya saya akan menjemput jam 9 pagi. Tapi, tidak tahu kenapa, tanpa kami mendapatkan informasi kejelasan mungkin dari pihak lapas Sragen ternyata Bapak Bambang Tri sudah dipulangkan dulu, berangkat sekitar jam 05.30 dari lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora," tutup dia.

Di sisi lain, dikutip dari Kompas.com, kasus yang membawa Bambang Tri Mulyono ke penjara bermula pada tahun 2022. 

Ia menjadi perhatian setelah membahas isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam sebuah podcast di kanal YouTube "Gus Nur 13 Official" milik Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Halaman
12

Berita Terkini